Berita

Tapir Dilindungi Disembelih Warga di Mesuji, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Tapir Dilindungi Disembelih Warga di Mesuji, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Ringkasan

  • Empat warga Mesuji ditangkap polisi setelah menyembelih seekor tapir, satwa dilindungi yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Aksi keji menimpa seekor tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa yang tergolong dalam daftar dilindungi undang-undang tersebut diduga kuat telah dibunuh dan disembelih oleh sekelompok warga lokal. Rekaman video yang memperlihatkan kondisi bangkai satwa dalam keadaan terpotong-potong kini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kecaman publik.

Menanggapi laporan tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu segera mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim khusus ke lokasi kejadian. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Polres Mesuji untuk melakukan investigasi mendalam terkait kronologi pembantaian satwa langka tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat BKSDA menerima potongan video pada Kamis (2/7) pagi yang menampilkan tapir melintas di kawasan Register 45, Mesuji. Pada saat itu, pihak BKSDA sempat memberikan imbauan melalui media sosial agar masyarakat tidak melakukan tindakan membahayakan terhadap satwa liar tersebut. Namun, harapan agar satwa tersebut selamat pupus setelah muncul rekaman video kedua yang menunjukkan tapir tersebut telah mati akibat perbuatan oknum warga.

Kepolisian Resor (Polres) Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Berdasarkan informasi terkini, sebanyak empat orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Sementara itu, pihak kepolisian dilaporkan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perburuan ilegal tersebut.

BKSDA menegaskan bahwa tindakan perburuan atau penyembelihan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia. Pihak otoritas konservasi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain penegakan hukum, BKSDA berencana untuk menggencarkan kembali program edukasi masyarakat mengenai prosedur penanganan konflik satwa liar. Hal ini dianggap krusial agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar saat berinteraksi dengan satwa yang masuk ke area permukiman atau jalan raya, sehingga keselamatan manusia maupun kelestarian satwa dapat terjaga dengan baik sesuai prinsip konservasi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa langka dan pentingnya edukasi mitigasi konflik satwa di daerah. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati di Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit