Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah membacakan tuntutan terhadap tiga entitas korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019-2023. Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Haris menyatakan bahwa ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, masing-masing korporasi dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Selain pidana denda, JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang cukup signifikan. PT TGI dibebankan uang pengganti sebesar Rp23,09 miliar, PT THI sebesar Rp261,52 miliar, dan PT TSI sebesar Rp75,29 miliar. Jaksa menegaskan bahwa apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan dari korporasi terkait akan disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan bahwa tidak ada hal meringankan bagi ketiga terdakwa. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan yang sempurna, di mana para pelaku memahami konsekuensi dari perbuatan mereka. Faktor pemberat lainnya adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berdampak langsung pada kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kasus ini melibatkan aliran dana yang cukup kompleks di mana kerugian negara diduga terjadi akibat praktik memperkaya berbagai pihak secara melawan hukum. Dana tersebut diketahui mengalir ke beberapa entitas perusahaan dan individu, termasuk Ivan Arie Sustiawan, Pamitra Wineka, Asti Setia Utami, serta PT Jaring Pangan Indonesia. Aliran dana ini menunjukkan adanya skema distribusi investasi yang tidak transparan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, ketiga korporasi ini didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan tuntutan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan rintisan dan korporasi lainnya dalam mengelola dana investasi agar tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan.