Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memuluskan kepentingan pihak swasta terkait kegiatan importasi barang.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan bahwa para terdakwa menerima suap sebesar Rp63,5 miliar dari petinggi PT Blueray Cargo (Group). Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Praktik lancung ini diduga terjadi secara rutin sebanyak delapan kali dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Uang serta gratifikasi tersebut diduga berasal dari tiga pihak PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan sebesar Rp4,05 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Motif di balik pemberian suap ini adalah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan ketat kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai. Tindakan ini dianggap telah melanggar prosedur operasional standar dan mencederai integritas institusi pemerintah. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Selain suap, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi tambahan senilai Rp15,2 miliar yang dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026. Dalam kasus pengembangan ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, juga terseret dan saat ini diproses dalam berkas perkara terpisah. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan mengenai pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.