Tim hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyentuh aspek administratif dan tidak menggugurkan pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Roy Suryo.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/6), Ade Darmawan meminta pihak Roy Suryo untuk tidak bersikap berlebihan atau menganggap putusan ini sebagai kemenangan mutlak. Ia menekankan bahwa dalam praperadilan, hakim tunggal hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa dari delapan poin tuntutan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, hanya tiga poin yang dikabulkan oleh hakim. Oleh karena itu, ia menilai narasi yang berkembang di publik seolah-olah Roy Suryo telah memenangkan perkara secara keseluruhan adalah bentuk penggiringan opini atau framing yang keliru.
Lebih lanjut, tim hukum Jokowi menyatakan apresiasinya terhadap langkah hakim yang dianggap telah menerapkan prinsip modernisasi hukum dalam masa transisi sistem peradilan. Meski demikian, Ade memastikan bahwa substansi perkara atau peristiwa pidana yang disangkakan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh putusan praperadilan ini.
Terkait status penahanan, Ade menyoroti bahwa Roy Suryo memang tidak ditahan dalam proses penyidikan, sehingga putusan hakim yang menyatakan penahanan tidak sah dianggap tidak berdampak signifikan terhadap operasional kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan kesalahan prosedural yang fatal dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa institusinya menghormati putusan hakim. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tetap mengikuti alur hukum yang berlaku dan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan pascaputusan praperadilan ini.