Berita

TNI Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

TNI Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ringkasan

  • Mabes TNI menyatakan dukungan terhadap proses hukum di Kejagung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum perwira.

Mabes TNI akhirnya angkat bicara terkait keterlibatan salah satu perwira menengahnya, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangannya, Brigjen Nas menekankan bahwa TNI tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. TNI berkomitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejagung guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum militer maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memaparkan peran Kolonel Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN). Budi diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik tersebut menelan anggaran fantastis sebesar Rp1,03 triliun. Proyek ini diduga dilakukan secara melawan hukum melalui manipulasi berita acara serah terima barang serta praktik penggelembungan harga atau mark-up yang merugikan keuangan negara.

Data penyidikan menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antara realisasi barang dengan pembayaran. Dari total 21.081 unit yang direncanakan, baru 3.229 unit yang tersedia, namun pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen. Hal inilah yang menjadi salah satu titik berat dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono.

Meskipun bukti awal keterlibatan telah ditemukan, Kejaksaan Agung belum menetapkan Kolonel Budi sebagai tersangka. Mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini diambil karena tim Pidsus Kejagung tidak memiliki wewenang hukum untuk menetapkan tersangka dari unsur TNI aktif secara mandiri.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti risiko tata kelola pada program strategis nasional yang melibatkan anggaran jumbo, sehingga transparansi dan pengawasan ketat menjadi krusial. Selain itu, keterlibatan personel militer dalam pengadaan barang pemerintah menegaskan pentingnya mekanisme koneksitas dalam penegakan hukum yang akuntabel di Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit