Kebakaran besar kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa siang, 30 Juni 2026. Kobaran api terpantau cukup luas, disertai kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi ke udara, memicu keprihatinan warga sekitar terkait kualitas udara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini timnya masih berjibaku melakukan upaya pemadaman di lokasi kejadian. Ia menyebutkan bahwa situasi di lapangan masih dalam status merah atau belum terkendali sepenuhnya.
Untuk menjinakkan si jago merah yang terus merambat, pihak BPBD Kabupaten Tangerang telah mengerahkan setidaknya sembilan unit armada mobil pemadam kebakaran. Petugas di lapangan bekerja secara intensif untuk melokalisasi api agar tidak menyebar lebih luas ke area yang belum terbakar.
Peristiwa ini menambah catatan buruk bagi TPA Jatiwaringin, mengingat lokasi ini sebelumnya sempat mengalami kebakaran besar pada Mei tahun lalu. TPA seluas 31 hektare yang rencananya akan menjadi titik aglomerasi Proyek Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya tersebut, kini kembali menjadi sorotan publik akibat masalah pengelolaan sampah yang kronis.
Pasca insiden kebakaran tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya telah mengambil langkah tegas dengan menutup operasional TPA tersebut. Keputusan penutupan didasari oleh temuan bahwa pengelolaan sampah yang buruk di sana telah menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan yang sangat parah di wilayah sekitarnya.
Sanksi penutupan tersebut sebelumnya telah didahului dengan pemberian sanksi administratif serta peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera meninggalkan mekanisme open dumping. Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, sempat menyoroti bahwa TPA Jatiwaringin tidak dikelola dengan standar yang memadai, bahkan cenderung dibiarkan tanpa penanganan yang berarti, sehingga memicu risiko kebakaran berulang.