Bisnis & Startup

Trans Tuntas Bereskan Sengketa Lahan demi Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Ringkasan

  • Wamentrans Viva Yoga Mauladi tegaskan kepastian lahan via sertifikasi kunci dorong ekonomi transmigrasi.
  • Disampaikan di Desa Sukoharjo, Kikim Timur, Senin (13/7) agar warga aman berusaha.

Kementerian Transmigrasi melalui program unggulan Trans Tuntas saat ini memfokuskan upaya pada penyelesaian sengketa lahan sekaligus percepatan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga transmigran. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pemanfaatan lahan di berbagai kawasan permukiman baru yang selama ini menjadi penyangga ekonomi desa.

Menurut Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, kepastian hukum atas aset lahan sangat krusial untuk mendorong aktivitas usaha. Tanpa sertifikat yang sah, masyarakat rentan menghadapi konflik agraria yang pada akhirnya dapat mematikan roda ekonomi lokal dan menciptakan stagnasi pembangunan di kawasan pinggiran.

Persoalan tumpang tindih lahan masih menghantui sejumlah kawasan transmigrasi di Tanah Air. Di Kawasan Transmigrasi Kikim, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, misalnya, warga kerap berhadapan dengan benturan kepentingan antara kawasan hutan negara dan bidang tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuat proses pengembangan usaha mikro maupun investasi skala menengah di daerah tersebut sering terkendala birokrasi perizinan.

Kawasan Kikim sendiri memiliki sejarah panjang dalam program transmigrasi nasional. Wilayah yang mulanya berupa hutan belantara ini mulai menerima transmigran dari Pulau Jawa pada 1982, dengan penempatan 400 kepala keluarga di Satuan Permukiman I dan 500 kepala keluarga di Satuan Permukiman II. Program penempatan berlangsung secara bertahap hingga 2016 dan berhasil mengubah wajah hutan menjadi desa dengan beragam fasilitas sosial dan ekonomi.

Namun, transformasi fisik tersebut tidak diiringi dengan kejelasan status tanah secara menyeluruh. Ketidakpastian hukum inilah yang membuat nilai aset masyarakat terkunci dan akses terhadap pembiayaan perbankan maupun skema kredit usaha rakyat menjadi terhambat. Masyarakat kesulitan menjadikan lahan sebagai jaminan produktif.

Bagi ekosistem ekonomi daerah, sertifikasi lahan bukan sekadar administrasi negara belaka. Dokumen kepemilikan yang sah membuka pintu bagi transmigran untuk menjaminkan aset guna modal usaha, sekaligus menarik minat investor yang membutuhkan legalitas lokasi yang transparan dan bebas dari potensi sengketa di masa depan.

Pola penyelenggaraan transmigrasi pun mengalami pergeseran mendasar dari pendekatan lama. Pemerintah pusat kini tidak lagi menerapkan skema top down, melainkan beralih ke mekanisme bottom up yang berdasarkan usulan serta kebutuhan riil pemerintah daerah. Tercatat sekitar 60 proposal dari pemerintah kabupaten telah masuk untuk membuka kawasan transmigrasi baru karena dinilai mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa.

Syarat mutlak bagi daerah yang mengajukan kawasan baru adalah ketersediaan lahan dengan status hukum clear, clean, and free. Viva menegaskan bahwa hal ini wajib dipenuhi agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang berujung pada permasalahan hukum pelik di kemudian hari.

"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan yang ditempati transmigran," ujar Viva dalam keterangan resminya usai meninjau langsung kondisi di lapangan. Upaya pemetaan dan legalisasi tersebut telah membuahkan hasil konkret sepanjang 2025 dengan diterbitkannya 13.248 SHM bagi transmigran di 22 provinsi, menyudahi penantian panjang yang kerap berlangsung bertahun-tahun.

Menyongsong 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penyelesaian penerbitan 11.288 bidang SHM di 61 lokasi transmigrasi. Selain itu, inventarisasi hak pengelolaan lahan (HPL) akan digencarkan di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi dengan total luas mencapai 217.043,26 hektare guna mengunci batas wilayah permukiman secara digital dan fisik.

Penguatan pembangunan sumber daya manusia menjadi pilar pendamping dalam agenda pemerataan tersebut. Di Kawasan Transmigrasi Kikim, kementerian membangun dan merehabilitasi lima sekolah, mencakup ruang kelas hingga fasilitas toilet yang layak. Program rehabilitasi serupa digelar setiap tahun di lebih dari 100 sekolah yang berada di 154 kawasan transmigrasi di berbagai penjuru nusantara.

Kolaborasi lintas kementerian turut dirajut untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak bangsa di daerah tertinggal. Kementerian Transmigrasi menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memperluas rehabilitasi sekolah serta memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Dengan fondasi lahan dan manusia yang kokoh, kawasan transmigrasi diproyeksikan bertransformasi menjadi episentrum ekonomi regional yang berdaya saing tinggi.

Mengapa Ini Penting

Kawasan transmigrasi selama ini berpotensi besar menjadi penyangga logistik pangan nasional, namun minimnya kepastian lahan membuat skema pembiayaan berbasis agraria seperti KUR sektor pertanian kerap tersendat di level desa. Dengan sertifikasi massal, pemerintah daerah bisa memetakan zona ekonomi khusus berbasis komoditas unggulan tanpa takut digugat secara hukum. Transformasi ini juga selaras dengan agenda pemerataan digital, di mana peta bidang tanah terverifikasi menjadi fondasi bagi integrasi sistem perbankan dan layanan teknologi finansial di wilayah tertinggal. Pada akhirnya, stabilitas agraria di transmigrasi akan mereduksi angka kemiskinan ekstrem sekaligus menahan laju urbanisasi ke kota-kota besar.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit