Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, secara resmi menyatakan komitmennya untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk beralih dari metode open dumping atau pembuangan terbuka menuju sistem controlled landfill atau lahan urug terkontrol yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan target prioritas pemerintah daerah hingga tahun 2027. Selain untuk memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh, langkah ini juga mencakup proses capping atau penutupan lahan untuk meminimalisir dampak pencemaran, terutama risiko penyebaran mikroplastik ke lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, transisi sistem ini akan dilakukan secara bertahap mengingat luas total area TPA yang mencapai 33 hektare. Sebagai langkah awal, Pemkab Tangerang berencana memulai percontohan di area seluas satu hingga dua hektare pada akhir tahun ini. Pihaknya menyadari bahwa peralihan ke sistem controlled landfill memerlukan dukungan anggaran yang signifikan serta manajemen teknis yang lebih kompleks dibandingkan sistem konvensional.
Saat ini, fokus utama Pemkab Tangerang masih tertuju pada upaya pemadaman kebakaran di area TPA Jatiwaringin. Proses pemadaman diakui cukup menantang karena struktur tumpukan sampah yang tidak stabil dan berongga di bagian dalam. Kondisi ini membahayakan petugas di lapangan, sehingga diperlukan bantuan alat berat dan prosedur keamanan yang ketat selama operasi pemadaman berlangsung.
Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan telah meningkatkan kekuatan armada udara dengan mengerahkan tiga unit helikopter untuk metode water bombing, dan direncanakan akan bertambah menjadi empat unit. Selain penyemprotan air konvensional, tim Manggala Agni juga melakukan injeksi cairan khusus ke dalam tumpukan sampah untuk menetralkan gas metan yang memicu api dari dalam.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut memberikan dukungan penuh terhadap rencana rehabilitasi ini. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya, rehabilitasi tata kelola kawasan TPA akan segera dieksekusi. Hal ini sejalan dengan mandat pemerintah pusat agar setiap daerah meninggalkan pola open dumping demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat jangka panjang.