Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka menjamin bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS. Jaminan itu disampaikan Trump menanggapi rencana Wali Kota New York Zohran Mamdani yang ingin mengeksekusi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.
Dalam pernyataan di platform Truth Social pada Senin (20/7), Trump menegaskan Netanyahu tidak akan diganggu gugat. Ia menyebut Netanyahu sebagai pejuang yang tengah melawan Iran, negara yang dituduhnya membunuh puluhan ribu warga sipil dan prajurit AS. "Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tulis Trump.
Rencana penangkapan yang digagas Mamdani bermula ketika ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024. Mahkamah tersebut mendakwa Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi militer Israel di Gaza.
Menanggapi wacana Mamdani, kantor Netanyahu langsung bereaksi. Dalam pernyataan resmi, pihak Netanyahu menyebut surat perintah ICC sebagai "palsu" dan tidak memiliki yurisdiksi atas Israel. Mereka juga menyerang mantan Jaksa ICC Karim Khan yang disebut tengah menghadapi tuduhan pelecehan seksual. "Alih-alih mendukung perilaku kriminal Khan, Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang disebabkan kebijakannya di New York," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan Trump dan kantor Netanyahu ini menunjukkan penolakan keras terhadap ICC. Amerika Serikat memang bukan negara anggota ICC dan secara konsisten menentang yurisdiksi mahkamah tersebut, terutama jika menyangkut pejabat tinggi Israel atau AS.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi sorotan menarik. Indonesia secara tegas mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sering menyuarakan dukungan terhadap proses hukum internasional di Gaza. Namun, Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar ICC. Situasi ini memperlihatkan betapa rumitnya menyeimbangkan komitmen terhadap keadilan global dengan realitas politik internasional.
Langkah Mamdani, wali kota New York pertama yang berani secara terbuka ingin melaksanakan surat perintah ICC, menuai pujian dari kalangan aktivis HAM. Namun, dihadapkan pada jaminan Trump, peluang Mamdani untuk benar-benar menangkap Netanyahu sangatlah tipis. Hukum federal AS melarang pejabat daerah menjalankan kebijakan luar negeri yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Meski begitu, tekanan terhadap Netanyahu terus berlanjut. Banyak negara Eropa yang menghormati surat perintah ICC dan mengingatkan Netanyahu bahwa ia bisa ditangkap jika mengunjungi negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma. Netanyahu sendiri dijadwalkan mengunjungi PBB di New York pada musim gugur mendatang. Dengan jaminan Trump, ia bisa bernapas lega selama di AS.
Indonesia, melalui forum-forum multilateral, dapat terus mendorong akuntabilitas bagi pelanggaran hukum internasional di Gaza. Dukungan terhadap ICC dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan memperkuat legitimasi mahkamah meskipun ada tekanan dari negara besar.
Kontroversi ini juga membuka diskusi baru tentang supremasi hukum dan perlindungan terhadap pemimpin yang dituduh melakukan kejahatan perang. Publik Indonesia, yang mayoritas mendukung Palestina, tentu menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya. Apakah Mamdani akan tetap berupaya melalui jalur hukum lokal, atau tekanan dari Trump akan meredam langkahnya.
Ke depannya, kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum internasional. Jika seorang wali kota bisa dengan lantang menantang ICC, lalu dihadang oleh presiden AS, bagaimana dengan negara-negara kecil yang mungkin terintimidasi untuk menangkap figur seperti Netanyahu. Indonesia bisa menjadi salah satu suara yang konsisten dalam menuntut akuntabilitas tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, perang pernyataan antara Trump dan Mamdani ini hanyalah episode kecil dari konflik besar mengenai masa depan hukum internasional. Di tengah politik global yang semakin terpolarisasi, dukungan dari negara-negara seperti Indonesia sangat dibutuhkan untuk menjaga agar prinsip-prinsip keadilan tidak luntur oleh kepentingan sesaat.