Internasional

Tujuh Aktivis Pro-Palestina Dinyatakan Bersalah atas Pemblokiran Jembatan Golden Gate

Tujuh Aktivis Pro-Palestina Dinyatakan Bersalah atas Pemblokiran Jembatan Golden Gate

Ringkasan

  • Tujuh aktivis pro-Palestina divonis bersalah atas pelanggaran ringan setelah memblokir Jembatan Golden Gate saat demonstrasi tahun 2024.

Pengadilan di San Francisco telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh aktivis pro-Palestina atas serangkaian pelanggaran hukum ringan (misdemeanour) menyusul aksi demonstrasi yang melumpuhkan Jembatan Golden Gate pada tahun 2024. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan protes terkoordinasi yang digelar bertepatan dengan momen 'Tax Day' di Amerika Serikat untuk menuntut dihentikannya bantuan militer AS kepada Israel dalam konflik di Gaza.

Jaksa Wilayah San Francisco, Brooke Jenkins, mengonfirmasi bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah atas enam dakwaan pelanggaran, termasuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, menghalangi akses jalan umum, dan perkumpulan yang tidak sah. Para aktivis yang terlibat dalam insiden ini diidentifikasi sebagai Bhavika Anandpura, River Allen, Rocky Chau, Conrad de Jesus, Sarah Ferrell, Em Tillotson, dan Sara Cantor.

Dalam aksinya, para demonstran menggunakan kendaraan untuk memblokir jalur lalu lintas di jembatan ikonik tersebut dan mengunci diri satu sama lain menggunakan pipa besi. Aksi ini berhasil menghentikan total arus lalu lintas di jalur selatan selama empat jam. Menurut laporan CBS News San Francisco, blokade tersebut berdampak signifikan pada sekitar 5.000 kendaraan yang biasanya melintasi gerbang tol pada jam-jam tersebut.

Meskipun berhasil mengamankan vonis untuk dakwaan ringan, pihak jaksa gagal memperoleh putusan atas dakwaan konspirasi yang lebih berat. Juri tetap menemui jalan buntu (deadlocked) dengan perolehan suara 10 banding 2 untuk dakwaan konspirasi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibat kebuntuan ini, pengadilan menyatakan pembatalan sidang (mistrial) khusus untuk dakwaan konspirasi tersebut.

Tim pembela hukum para aktivis menganggap kegagalan jaksa dalam membuktikan dakwaan konspirasi sebagai kemenangan signifikan bagi gerakan sosial. Pengacara publik Nuha Abusamra menyatakan bahwa tindakan kliennya didorong oleh kebutuhan moral setelah berbagai upaya diplomasi formal melalui pejabat terpilih tidak membuahkan hasil. Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun untuk dakwaan ringan dan dijadwalkan menerima vonis pada Agustus mendatang.

Di sisi lain, Jaksa Brooke Jenkins menyoroti dampak nyata dari aksi tersebut terhadap masyarakat luas. Ia menekankan bahwa penutupan jembatan selama berjam-jam telah merugikan banyak pihak, termasuk pekerja medis yang terhambat menuju rumah sakit serta warga sipil yang terjebak dalam kemacetan total. Pihak kejaksaan menyatakan sedang mengevaluasi langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan sidang ulang terkait dakwaan konspirasi yang sempat buntu.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti perdebatan global mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ketertiban publik dalam aksi protes politik. Bagi pembaca di Indonesia, ini memberikan perspektif mengenai bagaimana sistem hukum di negara demokrasi besar menangani aksi aktivisme yang berdampak pada infrastruktur vital dan ketertiban umum.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit