Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya perdebatan publik terkait unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi mengenai kajian tentang homoseksualitas. Pihak universitas menegaskan bahwa materi yang sempat diunggah di media sosial tersebut sama sekali tidak mencerminkan posisi resmi atau pandangan institusi Universitas Indonesia terhadap isu terkait.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri, UI senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, prinsip kebangsaan, serta seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya tangkapan layar unggahan BEM Psikologi yang merujuk pada kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008.
Dalam kajian yang sempat diunggah tersebut, disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas dikategorikan sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Meski unggahan tersebut telah dihapus dari akun Instagram resmi BEM Psikologi UI, tangkapan layarnya terlanjur viral dan memicu polarisasi opini di berbagai platform media sosial, yang menuntut adanya klarifikasi dari pihak rektorat.
Erwin menambahkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kajian akademik dengan bentuk kampanye atau promosi gaya hidup tertentu. Pihaknya menegaskan bahwa UI tidak memfasilitasi, mendukung, maupun menyelenggarakan kampanye gaya hidup apa pun. Rujukan literatur keilmuan yang digunakan mahasiswa dalam kajian tersebut dianggap berada dalam ranah diskusi akademik murni, yang seharusnya dipisahkan dari narasi promosi di ruang publik.
Lebih lanjut, UI menjelaskan bahwa inti dari kajian yang disusun oleh organisasi mahasiswa tersebut sebenarnya menekankan pada penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus. Universitas berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika untuk mendapatkan perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data pribadi atau doxing, tanpa memandang latar belakang atau perbedaan pandangan individu.
Sebagai langkah preventif, pihak universitas berkomitmen untuk memperkuat mekanisme koordinasi terkait materi komunikasi yang membawa identitas kelembagaan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman di masa depan. UI juga mengimbau masyarakat agar dapat menyikapi informasi secara proporsional dan faktual guna menjaga iklim akademik yang kondusif, aman, serta inklusif bagi seluruh warga kampus.