Internasional

Undang-Undang Persatuan Etnis Baru China Perluas Yurisdiksi Hukum ke Luar Negeri

Undang-Undang Persatuan Etnis Baru China Perluas Yurisdiksi Hukum ke Luar Negeri

Ringkasan

  • Undang-undang baru China memperluas yurisdiksi hukumnya hingga ke luar negeri, memicu kekhawatiran global terkait represi transnasional terhadap aktivis dan kelompok minoritas.

Pemerintah China secara resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis yang disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional pada Maret lalu. Regulasi ini kini menjadi sorotan dunia internasional karena mengandung ketentuan yang memperluas jangkauan hukum Beijing hingga ke luar wilayah China daratan. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk memelihara stabilitas nasional, namun menuai kritik tajam dari berbagai aktivis dan lembaga hak asasi manusia global.

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah Pasal 63, yang menyatakan bahwa organisasi maupun individu di luar negeri yang dianggap melakukan tindakan merusak persatuan etnis atau memicu perpecahan etnis di China akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ketentuan ini memicu kekhawatiran bahwa Beijing akan menggunakan hukum tersebut sebagai alat untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan secara politik di luar wilayah kedaulatannya.

Para pengamat dari organisasi hak asasi manusia, termasuk Pelapor Khusus PBB, menilai bahwa undang-undang ini lebih mengarah pada paksaan asimilasi daripada promosi harmoni. Di wilayah seperti Tibet dan Xinjiang, kebijakan serupa sebelumnya telah dikritik karena dianggap mengabaikan hak-hak budaya dan identitas minoritas. Dengan adanya pasal ekstrateritorial ini, kekhawatiran akan represi transnasional terhadap diaspora China di berbagai negara semakin meningkat.

Amnesty International menyatakan bahwa advokasi damai untuk hak-hak minoritas di China kini berisiko dikategorikan sebagai tindakan subversif terhadap persatuan etnis. Sarah Brooks, Direktur Regional Deputi Amnesty, menekankan bahwa definisi 'persatuan' dalam konteks hukum ini cenderung merujuk pada kepatuhan mutlak terhadap garis politik Beijing, bukan harmoni antar-komunitas yang inklusif.

Menanggapi kritik tersebut, Zhou Jianshe dari Kantor Informasi Dewan Negara China membela undang-undang tersebut sebagai instrumen hukum yang sah, perlu, dan dapat diterapkan. Ia menolak narasi media Barat yang menyebut kebijakan ini sebagai praktik yurisdiksi tangan panjang (long-arm jurisdiction). Pihak Beijing bersikeras bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengejar individu atau organisasi yang mengancam stabilitas nasional mereka di mana pun berada.

Di sisi lain, Taiwan telah merespons pemberlakuan undang-undang ini dengan kewaspadaan tinggi. Presiden Taiwan, William Lai Ching-te, secara khusus mengimbau warganya untuk berhati-hati saat bepergian atau tinggal di China. Pemerintah Taiwan berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini dan memberikan panduan perlindungan bagi warga negara mereka yang berada di luar negeri guna mengantisipasi potensi risiko hukum atau pelecehan yang mungkin timbul.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menunjukkan tren peningkatan kontrol negara atas warga negara dan diaspora di luar negeri yang dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan keamanan regional. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat penting mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara yang berada di luar negeri dalam menghadapi potensi klaim yurisdiksi dari negara lain.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit