Berita

Komisi II DPR Usul Penambahan Gaji Kepala Daerah Berbasis PAD untuk Tekan Korupsi

Komisi II DPR Usul Penambahan Gaji Kepala Daerah Berbasis PAD untuk Tekan Korupsi

Ringkasan

  • Komisi II DPR mengusulkan penyesuaian gaji kepala daerah berbasis 20 persen PAD untuk menekan angka korupsi dan menanggapi tingginya biaya politik pilkada.

Komisi II DPR RI secara resmi melontarkan usulan penyesuaian hak keuangan bagi kepala daerah agar menjadi lebih rasional dan proporsional. Langkah ini diambil sebagai salah satu strategi preventif untuk menekan angka tindak pidana korupsi yang belakangan ini masih kerap menjerat para pejabat di tingkat daerah. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, menyatakan bahwa skema penambahan penghasilan tersebut direncanakan bersumber dari pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Rifqi, kepala daerah memiliki kontribusi signifikan dalam upaya peningkatan PAD di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, skema insentif yang diusulkan adalah pembagian sekitar 20 persen dari PAD, yang nantinya akan dibagi antara kepala daerah dan wakilnya. Namun, pihak DPR tetap membuka ruang diskusi dan menunggu usulan teknis dari pemerintah pusat mengenai implementasi kebijakan ini agar tetap selaras dengan regulasi yang ada.

Terkait kekhawatiran bahwa penambahan penghasilan bukan merupakan solusi tunggal mengingat korupsi sering dipicu oleh faktor keserakahan, Rifqi menegaskan bahwa tujuan utama usulan ini adalah perbaikan tata kelola pemerintahan. Komisi II DPR berupaya memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat menciptakan sistem yang lebih baik sehingga celah terjadinya celah penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir sedini mungkin.

Menanggapi disparitas kemampuan fiskal antar daerah, Rifqi menjelaskan bahwa angka 20 persen bukanlah harga mati. Bagi daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi seperti Jakarta, persentase tersebut tentu akan dievaluasi ulang agar tidak berlebihan. Proporsionalitas menjadi kunci agar kebijakan ini tetap adil dan tidak membebani anggaran daerah yang secara rata-rata saat ini masih belum mencapai kemandirian fiskal yang optimal.

Usulan ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pilkada yang kerap menjadi beban bagi para calon kepala daerah. Fenomena ini diduga menjadi salah satu faktor pendorong kepala daerah melakukan praktik korupsi saat menjabat. Selain itu, aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang mengeluhkan terbatasnya hak keuangan juga menjadi pertimbangan kuat bagi Komisi II DPR untuk segera menindaklanjuti isu ini.

Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menetapkan delapan kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terkait dugaan suap jabatan. Rentetan peristiwa ini memperkuat urgensi perlunya reformasi kesejahteraan bagi pejabat daerah sebagai bagian dari upaya mitigasi korupsi secara sistemik.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menjadi krusial karena menyentuh akar permasalahan tata kelola pemerintahan daerah dan integritas pejabat publik di Indonesia. Jika berhasil, reformasi ini dapat meningkatkan profesionalisme birokrasi, namun pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap transparan di tengah tantangan fiskal daerah.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit