Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan ini ditetapkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6), menyusul keterlibatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020-2022.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Nadiem telah mencederai komitmen pemerintah dan aspirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai pejabat publik setingkat menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun ia justru terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar pemberatan hukuman adalah sifat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hakim menilai tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Dampak dari korupsi ini dirasakan langsung oleh sektor pendidikan, terutama bagi anak-anak yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang seharusnya menjadi sasaran utama digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop tersebut.
Majelis hakim juga menyoroti latar belakang ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan. Dengan kondisi finansial yang mapan, hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan mendesak atau keterpaksaan ekonomi yang membenarkan tindakan melanggar hukum tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan hakim untuk memberikan hukuman yang tegas guna memberikan efek jera.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, di antaranya adalah rekam jejak Nadiem yang belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Sikap kooperatif dan kesantunan terdakwa selama masa persidangan juga menjadi catatan positif. Hakim pun mengakui bahwa sebelum kasus ini mencuat, Nadiem dikenal sebagai sosok yang memberikan kontribusi signifikan terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Selain hukuman badan selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun. Menariknya, persidangan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sepenuhnya terbukti dan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan.