Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan massa untuk merusak rumah milik Elina Widjayanti (80) yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7), terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mengabaikan prosedur hukum dalam sengketa lahan.
Selain Samuel, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada M. Yasin, seorang anggota organisasi masyarakat yang bertindak sebagai eksekutor lapangan. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena perannya dalam membantu pengosongan paksa rumah tersebut. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samuel 4 tahun dan Yasin 1,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti dampak traumatis bagi Elina Widjayanti. Perusakan tersebut tidak hanya menghancurkan bangunan fisik, tetapi juga menyebabkan luka fisik dan membuat lansia tersebut kehilangan tempat tinggalnya. Meski terdakwa menunjukkan sikap sopan dan telah menyampaikan permohonan maaf, hal tersebut tidak menghapus beratnya kerugian yang dialami korban.
Kasus ini berawal dari klaim sepihak Samuel atas kepemilikan rumah yang ditinggali Elina. Pada akhir Juli 2025, Samuel meminta bantuan pihak ketiga untuk melakukan pengosongan paksa. Puncak ketegangan terjadi pada 5 Agustus 2025, di mana pihak terdakwa tetap nekat melakukan eksekusi di lapangan meskipun kuasa hukum Elina telah menegaskan agar sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Menanggapi putusan ini, baik pihak kuasa hukum terdakwa maupun Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.