Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara tegas menyatakan bahwa insiden kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar musibah biasa. Kebakaran yang melanda area seluas lebih dari 15 hektare sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini dipandang sebagai konsekuensi logis dari buruknya tata kelola sampah yang dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, peristiwa ini merupakan cerminan kegagalan pemerintah pusat maupun daerah dalam mematuhi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Regulasi tersebut sejatinya telah mewajibkan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka sejak tahun 2013 lalu.
Dampak dari kebakaran ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, dengan tercatat sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Wahyu menjelaskan bahwa akumulasi sampah organik yang bercampur dengan limbah lainnya dalam sistem open dumping menciptakan gas metana yang sangat mudah memicu kebakaran. Hal ini menjadikan bencana kebakaran sebagai keniscayaan, bukan lagi sekadar potensi risiko.
Data menunjukkan TPA Jatiwaringin menerima beban sampah antara 1.366 hingga 2.700 ton setiap harinya, atau mencapai hampir satu juta ton per tahun. Volume masif ini hanya mencakup 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan betapa sistem pengelolaan sampah saat ini berada di bawah tekanan ekstrem dan tidak lagi memadai.
Walhi menyoroti bahwa insiden di Jatiwaringin merupakan bagian dari rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah nasional, termasuk kasus di TPA Cipeucang, Cipayung, dan Bantargebang. Pemerintah diingatkan untuk tidak terjebak pada solusi semu, seperti wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan.
Sebagai penutup, Walhi menekankan bahwa krisis sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan respons darurat. Tanpa adanya pemilahan yang ketat dari sumber, pengurangan sampah hulu, serta pengolahan limbah organik yang efektif untuk menekan produksi metana, TPA akan terus menjadi bom waktu yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.