Dalam gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Medan, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyoroti tantangan berat yang dihadapi pemerintah daerah terkait tekanan fiskal. Neni mengungkapkan bahwa isu penurunan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi kecemasan kolektif bagi hampir seluruh dari 98 kota anggota APEKSI.
Menurut Neni, penurunan TKD secara signifikan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program-program strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai contoh, Kota Bontang mengalami penurunan pendapatan drastis dari Rp3 triliun menjadi Rp1,7 triliun, yang memicu tekanan fiskal berat bagi daerah tersebut.
Kondisi ini diperumit dengan adanya aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Neni menekankan bahwa keterbatasan ruang fiskal ini membuat pemerintah kota kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur.
Kabar baik datang setelah adanya dialog antara APEKSI dengan Menteri Dalam Negeri melalui Komisi III DPR RI. Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran kebijakan yang mengizinkan belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen. Fleksibilitas ini akan diakomodasi dalam UU APBN 2027 untuk memastikan keberlangsungan operasional pemerintah daerah tetap terjaga.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Bontang terus berupaya melakukan inovasi dan sinergi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Fokus utama tetap pada kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan melalui pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, janda, dan lansia kurang mampu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Bontang juga berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberian insentif bagi guru mengaji dan guru swasta sebesar Rp2 juta per bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan mekanisme "by name by address" langsung ke rekening penerima, guna memastikan efektivitas dan transparansi program kesejahteraan tersebut.