Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak pemerintah federal Amerika Serikat meratifikasi Statuta Roma agar negaranya dapat bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dan menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Dalam konferensi pers, Mamdani mengatakan pemerintah AS memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Ia menambahkan, pemerintah kota New York telah meninjau semua jalur hukum untuk melaksanakan surat perintah ICC, meskipun wewenang tersebut berada di tangan pemerintah federal. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Menurutnya, Netanyahu bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari 73.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Ia juga menuduh Netanyahu melanggar gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional. "Siapa pun yang memiliki mata, hati, dan nurani harus menyadari kehancuran yang ia timbulkan dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan," kata Mamdani.
Dari sisi hukum, ratifikasi Statuta Roma akan memungkinkan AS untuk melaksanakan surat perintah ICC secara penuh. Meskipun AS belum pernah menjadi anggota ICC, penandatanganan statuta tersebut akan memberikan landasan hukum bagi penegak hukum Amerika untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah AS. Mamdani menegaskan, otoritas kota New York tidak memiliki wewenang tersebut, namun pemerintah federal dapat melakukannya.
Pernyataan Mamdani berbanding terbalik dengan sikap Presiden Donald Trump. Trump menyatakan bahwa sekutu dekatnya tidak akan ditangkap saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September di New York. "Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apapun selama berada di Amerika," ucap Trump. Sikap ini mencerminkan ketegangan internal di AS antara seruan akuntabilitas global dan loyalitas politik.
Dari perspektif Indonesia, perkembangan ini menarik perhatian karena Jakarta juga sedang mencari peran yang lebih besar di panggung hukum internasional. Sebagai negara yang pernah menjabat sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia telah lama mendukung mekanisme akuntabilitas global, termasuk ICC. Namun, Indonesia juga menjaga hubungan diplomatik yang hati-hati dengan Israel dan AS, sehingga dinamika ini dapat memengaruhi kebijakan luar negeri Jakarta di masa depan.
Di tingkat domestik, isu ini memicu perdebatan di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengambil kebijakan. Beberapa kalangan menyerukan agar Indonesia memperkuat ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan kejahatan perang, sementara yang lain mengingatkan agar Jakarta tidak terjebak dalam polarisasi politik yang dapat mengganggu stabilitas regional. Diskusi serupa juga muncul di media sosial, dengan tagar #JusticeForGaza dan #ICCarresttrend menjadi viral.
Secara teknologi, perkembangan ini dapat mendorong negara-negara ASEAN untuk mengeksplorasi platform pelaporan kejahatan internasional yang lebih canggih. Indonesia, dengan populasi besar dan kehadiran startup teknologi yang berkembang, dapat berkontribusi pada pengembangan alat verifikasi bukti untuk pengadilan internasional. Hal ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain yang bertanggung jawab dalam arsitektur keamanan regional.
Dampak politik lebih lanjut terasa di kawasan. Negara-negara Arab dan muslim di Asia Tenggara memantau dengan cermat apakah AS akan memenuhi tekanan domestik untuk menegakkan hukum internasional. Jika AS meratifikasi Statuta Roma, hal ini dapat menciptakan preseden bagi negara-negara di kawasan untuk memperkuat kerangka hukum domestik mereka dalam menangani kejahatan transnasional.
Ke depan, tekanan dari tokoh seperti Mamdani kemungkinan akan terus meningkat menjelang UNGA September. Jika Netanyahu tetap mengunjungi AS, pemerintah federal harus memutuskan apakah akan mengabaikan surat perintah ICC atau menegakkan hukum sesuai ratifikasi yang ada. Bagi Indonesia, momen ini menjadi peluang untuk mendorong dialog tentang keadilan internasional di forum ASEAN dan PBB, serta mempertimbangkan untuk meratifikasi instrumen hukum yang belum diratifikasi untuk memperkuat posisi tawar-menawar regional.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas global tidak lagi terbatas pada retorika, melainkan menuntut tindakan konkret dari negara-negara berpengaruh. Bagi masyarakat Indonesia yang peduli dengan isu-isu kemanusiaan, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa keadilan internasional dapat dicapai melalui tekanan politik yang berkelanjutan dan kooperasi antar negara.