Berita

Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Pemasangan Baliho Ulang Tahun Jokowi

Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Pemasangan Baliho Ulang Tahun Jokowi

Ringkasan

  • Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemasangan baliho Jokowi.

Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Jumat (3/7). Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi yang berkaitan dengan pemasangan sejumlah baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 bagi Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Perwakilan pelapor dari elemen aktivis Mega Bintang, Rus Utaryono, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Kota Surakarta. Menurut Rus, baliho-baliho tersebut ditempatkan pada titik-titik reklame strategis yang dikelola oleh Pemkot Solo, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan fasilitas publik.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh para pelapor adalah keberadaan logo resmi Pemerintah Kota Solo yang terpampang jelas pada baliho ucapan ulang tahun tersebut. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai apakah ada keterlibatan anggaran daerah dalam operasional pemasangan reklame tersebut, mengingat baliho tersebut bersifat personal atau politis.

Menanggapi polemik yang berkembang, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kota Solo sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Pihak Diskominfo-SP menegaskan bahwa biaya pemasangan baliho-baliho tersebut murni ditanggung menggunakan dana pribadi Wali Kota Respati Ardi, bukan berasal dari APBD.

Namun, penjelasan tersebut tidak meredam kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Rus Utaryono tetap mempertanyakan etika dan legalitas penggunaan simbol serta fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan yang bersifat pribadi. Baginya, penggunaan logo Pemkot pada baliho yang dibiayai secara personal tetap merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang perlu diusut secara hukum.

Menanggapi laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Surakarta, Wali Kota Respati Ardi memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku dan siap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti batasan etika antara penggunaan fasilitas publik dengan kegiatan personal pejabat negara di ruang digital dan fisik. Hal ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset daerah agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan wewenang di mata masyarakat.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit