Wali Kota New York, Zohran Mamdani, tengah meneliti landasan hukum yang memungkinkan dirinya memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Rencana ini mengemuka setelah Netanyahu dijadwalkan menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September mendatang.
Dalam wawancara dengan podcast The Interview milik The New York Times, Mamdani menegaskan bahwa Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC). "Ia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC," ujarnya. Meski begitu, Mamdani mengakui bahwa belum ada kejelasan apakah ia memiliki kewenangan hukum untuk menginstruksikan penangkapan seorang kepala pemerintahan asing.
Pemerintah Kota New York saat ini sedang melakukan diskusi aktif dengan Departemen Hukum Kota New York untuk mengurai persoalan yurisdiksi tersebut. "Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu," tegas Mamdani.
Langkah Mamdani tidak tiba-tiba. Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Agresi Israel sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina, menurut data yang dihimpun otoritas setempat. Meskipun telah ada gencatan senjata, Israel masih kerap melancarkan serangan di Gaza.
Sejak masa kampanye pemilihan wali kota tahun lalu, Mamdani sudah menyuarakan sikap kerasnya terhadap Netanyahu. Ia menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida dan berjanji akan memerintahkan NYPD menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu menginjakkan kaki di New York. Di sisi lain, ia juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai "kejahatan perang yang mengerikan."
Namun, ambisi Mamdani dihadapkan pada realitas hukum dan politik Amerika Serikat. Sejumlah pakar hukum yang dikutip The New York Times menilai penangkapan Netanyahu oleh pemerintah kota akan sangat sulit secara praktik dan berpotensi memicu konflik kewenangan dengan pemerintah federal AS. AS bukanlah negara anggota ICC dan secara tegas tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Pada Februari 2025, Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC dengan alasan pengadilan itu tidak memiliki kewenangan atas AS maupun Israel. Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan berjanji akan "membongkar" ICC dengan tuduhan lembaga itu memerangi AS melalui hukum internasional.
Bagi Indonesia, langkah Mamdani menjadi sorotan mengingat posisi negara yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Indonesia memang belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar ICC, namun selalu menyerukan penyelesaian hukum atas kejahatan perang di Gaza. Inisiatif Mamdani, meskipun menghadapi hambatan besar, setidaknya memberikan harapan bagi penegakan hukum internasional yang selama ini dianggap timpang.
Di tengah tekanan politik AS yang anti-ICC, langkah Mamdani bisa menjadi ujian kredibilitas peradilan internasional. Jika penangkapan benar-benar terjadi, ini akan menjadi preseden bersejarah: seorang kepala negara dari negara sekutu AS ditangkap di kota terbesar AS. Namun, jika gagal, hal ini kembali menegaskan dominasi kekuasaan negara besar atas hukum.
Ke depan, Mamdani masih menunggu hasil kajian hukum dari departemen hukum kota. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada interpretasi hukum setempat serta konteks politik saat Netanyahu tiba. Yang jelas, wali kota dari Partai Sosialis ini tidak mundur meski berhadapan dengan pemerintah federal yang dipimpin Donald Trump.
Sikap Mamdani menunjukkan bahwa perjuangan melawan impunitas bisa dimulai dari tingkat kota. Di Indonesia, publik dapat mengambil pelajaran tentang bagaimana aktor politik lokal pun bisa memainkan peran dalam agenda keadilan global, meski tantangannya begitu berat.