Seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita bernama Choiriyah (47) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya yang terletak di Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan brutal yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Suparni (61).
Kasus ini awalnya terbungkus rapi oleh skenario yang dibuat pelaku. Saat warga menemukan jenazah korban di kamar mandi pada Jumat (12/6), Suparni berdalih bahwa adiknya meninggal dunia akibat terpeleset di kamar mandi. Tanpa kecurigaan lebih lanjut, keluarga segera membawa jenazah ke kampung halaman mereka di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Jombang, untuk dimakamkan segera setelah kejadian.
Namun, kematian Choiriyah memicu kecurigaan warga sekitar yang sempat mendengar jeritan minta tolong dari kamar kos tersebut. Salah seorang saksi mata berinisial AS mengungkapkan bahwa ia mendengar suara gaduh dan teriakan korban sebelum ditemukan tewas. Menurut kesaksiannya, penganiayaan dilakukan dengan sangat kejam menggunakan tangan kosong, sapu, hingga ulekan sambal, serta membenturkan kepala korban ke dinding.
Menanggapi laporan warga yang merasa janggal dengan kematian korban, pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum dengan membongkar makam atau melakukan ekshumasi pada Minggu (14/6). Proses autopsi forensik kemudian membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang fatal pada tubuh korban, yang secara langsung membantah klaim awal pelaku mengenai kecelakaan terpeleset.
Dalam pemeriksaan intensif di Polres Jombang, Suparni akhirnya mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan tersebut tergolong sangat sepele, yakni rasa sakit hati yang mendalam karena korban menghabiskan bumbu pecel seberat satu kilogram yang hendak dimasak oleh pelaku. Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan berulang kali hingga korban lemas sebelum akhirnya membawanya ke kamar mandi untuk merekayasa kematian korban.
Saat ini, Suparni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.