Nasional

Warga Kampung Susun Akuarium Desak Status HGB Demi Kepastian Hunian

Warga Kampung Susun Akuarium Desak Status HGB Demi Kepastian Hunian

Ringkasan

  • Warga Kampung Susun Akuarium mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan status HGB melalui koperasi dalam RDPU di Baleg DPR RI guna menjamin kepastian hunian yang berkelanjutan.

Warga Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, secara resmi mengajukan permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang mereka tempati kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Usulan ini disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (10/9).

Permintaan tersebut mencuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Warga menilai pemberian status HGB atau hibah lahan kepada koperasi merupakan langkah krusial untuk memberikan jaminan keamanan bermukim yang berkelanjutan bagi warga yang sebelumnya sempat terdampak penggusuran pada tahun 2016.

Saat ini, Kampung Susun Akuarium berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Hak Pengelolaan (HPL) dan masuk dalam zona perumahan kepadatan tinggi (R1). Pengelolaan hunian tersebut dijalankan melalui skema kerja sama antara Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri dengan Pemprov DKI Jakarta, di mana pembangunan fisiknya memanfaatkan kewajiban pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Tanah (SP3L), bukan dari APBD murni.

Namun, model pengelolaan ini menyisakan celah ketidakpastian bagi penghuni. Dharma menjelaskan bahwa hubungan kerja sama saat ini masih sebatas sewa jangka panjang selama lima tahun yang harus dibayar di muka. Selain itu, belum ada regulasi spesifik yang mengatur tata kelola kampung susun jika dikelola secara mandiri oleh koperasi, sehingga warga merasa posisi mereka rentan.

Kekhawatiran warga ini berakar pada trauma penggusuran masa lalu. Bagi mereka, kepemilikan status hukum yang lebih kuat seperti HGB bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan fondasi agar mereka dapat menata kehidupan dan ekonomi keluarga secara lebih tenang tanpa bayang-bayang ketidakpastian hunian.

Di sisi lain, warga menegaskan bahwa model pengelolaan mandiri oleh koperasi justru memberikan efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah. Dengan mengelola hunian secara swadaya, warga tidak lagi membebani APBD melalui subsidi operasional tahunan sebagaimana yang lazim ditemukan pada rumah susun sewa (rusunawa) milik pemerintah pada umumnya.

Secara makro, isu Kampung Akuarium merefleksikan tantangan besar dalam reforma agraria di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Konflik antara hak atas tanah, status aset daerah, dan kebutuhan hunian warga miskin kota sering kali terbentur regulasi yang kaku. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah untuk mencari titik temu antara legalitas aset negara dan hak konstitusional warga atas tempat tinggal.

Jika permohonan HGB ini dikabulkan, hal tersebut berpotensi menjadi model percontohan bagi pengelolaan kampung susun lainnya di Indonesia. Pengalihan status dari HPL menjadi HGB kepada koperasi warga akan menciptakan kemandirian pengelolaan yang lebih baik, sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah daerah dalam jangka panjang.

Namun, langkah ini tentu memerlukan penyesuaian regulasi yang matang. Pemerintah harus memastikan bahwa pemberian HGB tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Pengawasan ketat melalui koperasi diharapkan mampu menjaga agar peruntukan lahan tetap sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Ke depannya, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tinggal di atas lahan negara atau lahan Pemda. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, ketegangan antara pemerintah dan warga terkait sengketa lahan akan terus berulang di banyak kota besar di Indonesia.

Langkah selanjutnya kini bergantung pada bagaimana Baleg DPR RI dan Pemprov DKI Jakarta merespons usulan tersebut. Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi terobosan signifikan dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah perkotaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pada akhirnya, kepastian hukum atas tempat tinggal adalah hak dasar warga negara. Upaya warga Kampung Akuarium memperjuangkan HGB merupakan sinyal bahwa masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam menjaga keberlangsungan hidup di tengah dinamika pembangunan kota yang terus berubah.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menyoroti kegagalan model sewa jangka panjang dalam menjamin hak bermukim warga miskin kota. Implikasinya, pemerintah perlu merumuskan regulasi baru yang memungkinkan koperasi warga mengelola aset negara secara mandiri. Kegagalan menyelesaikan masalah ini akan terus memicu konflik agraria dan penggusuran di masa depan. Model yang diusulkan warga dapat menekan ketergantungan pada subsidi APBD, namun menuntut transparansi tata kelola koperasi yang mumpuni.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Warga Kampung Susun Akuarium Desak Status HGB Demi Kepastian Hunian"?

Warga Kampung Susun Akuarium mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan status HGB melalui koperasi dalam RDPU di Baleg DPR RI guna menjamin kepastian hunian yang berkelanjutan.

Mengapa Nasional ini penting?

Berita ini krusial karena menyoroti kegagalan model sewa jangka panjang dalam menjamin hak bermukim warga miskin kota. Implikasinya, pemerintah perlu merumuskan regulasi baru yang memungkinkan koperasi warga mengelola aset negara secara mandiri. Kegagalan menyelesaikan masalah ini akan terus memicu konflik agraria dan penggusuran di masa depan. Model yang diusulkan warga dapat menekan ketergantung

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
10 September 2026
Waktu Baca
4 menit