Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai prosedur persidangan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Yusril mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk meninjau serta mempelajari sikap majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.
Sorotan publik muncul setelah majelis hakim memutuskan untuk langsung meninggalkan ruang sidang segera setelah membacakan vonis pada Selasa (30/6). Tindakan tersebut dinilai tidak lazim karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menyampaikan sikapnya terkait vonis yang dijatuhkan, baik berupa penerimaan putusan maupun rencana pengajuan banding.
Yusril menekankan bahwa dalam praktik peradilan di Indonesia, merupakan hal standar bagi majelis hakim untuk menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan. "Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ujar Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, secara prosedural tidak ada masalah fatal jika majelis hakim tidak menanyakan sikap terdakwa secara langsung di ruang sidang. Hak hukum terdakwa tetap terjaga selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, di mana terdakwa tetap dapat menyatakan sikapnya untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, yakni laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019–2022. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Pengadilan menilai bahwa pengadaan sarana pembelajaran tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan keterkaitannya dengan investasi besar dari sektor teknologi dalam proyek yang disengketakan.