Berita

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Nadiem Makarim Tempuh Jalur Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Nadiem Makarim Tempuh Jalur Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Ringkasan

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Nadiem Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara terbuka mempersilakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Hal ini menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Kamis, Yusril menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut Yusril, sistem peradilan di Indonesia menyediakan ruang bagi terpidana untuk menempuh jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sebagai bentuk keadilan prosedural.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat Nadiem. Harapan pemerintah adalah agar seluruh rangkaian persidangan tetap berjalan secara jujur, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat maupun bagi kepentingan negara.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menyatakan sikap tegasnya untuk mengajukan banding segera setelah vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan demi kebenaran, serta sebagai dukungan bagi para profesional dan generasi muda agar tidak menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Selain vonis 10 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, yang dinilai sebagai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,56 triliun, yang mencakup penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang elektronik untuk sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi integritas pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi di sektor pendidikan nasional. Dampaknya akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah dan standar tata kelola anggaran di kementerian terkait.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit