MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, DPR: Keseimbangan Konstitusional Terwujud
Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan penghinaan, menjawab gugatan uji materi Pasal 218, 219, dan 220 KUHP baru.