Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan yang dibacakan pada 14 Agustus 2026 itu menegaskan bahwa delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan — artinya hanya kedua pejabat tertinggi negara itu sendiri yang berhak mengajukan laporan ke aparat penegak hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut putusan itu sebagai titik keseimbangan konstitusional antara dua kepentingan vital: penghormatan terhadap martabat pribadi Presiden dan Wakil Presiden, serta kebebasan warga negara untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Menurut politikus PDIP itu, MK tidak menghapus pidana penghinaan, namun memasang rem konstitusional agar pasal-pasal itu tidak disalahgunakan.
Latar belakang gugatan ini bermula dari kekhawatiran luas masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Banyak pihak menilai rumusan pasal penghinaan presiden terlalu kabur dan rawan multiinterpretasi, menciptakan efek pendingin (chilling effect) bagi kebebasan berekspresi. Beberapa kasus pidana pencemaran nama baik di era KUHP lama maupun UU ITE sudah sering dijadikan alat untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.
Rieke menegaskan bahwa Presiden adalah pejabat publik, bukan individu yang kebal terhadap kritik. Kritik terhadap kebijakan bukanlah penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda. Ia mengingatkan bahwa KUHP Nasional sendiri telah mengakomodasi ruang untuk perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri — prinsip yang harus jadi pagar utama penegakan hukum.
Persoalan serupa hadir di ranah digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, namun ketentuannya memiliki masa berlaku yang terikat pada mulai berlakunya KUHP Nasional. Sejak KUHP berlaku 2 Januari 2026, harmonisasi antara kedua rezim hukum pidana itu menjadi urgensi mutlak. Tanpa sinkronisasi yang cermat, tumpang tindih norma akan melahirkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi berlapis bagi pengguna internet.
"Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi," tegas Rieke. Kritik yang disampaikan lewat media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia menegaskan negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana — kalimat yang menjadi inti filosofis putusan MK kali ini.
Lewat putusan ini, Rieke menilai semakin tegas bahwa aparat penegak hukum wajib membedakan secara tajam antara kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain. Polisi dan Kejaksaan harus melihat konteks penuh, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhinya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum.
Rieke merekomendasikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Tidak boleh ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana penghinaan. Penilaian harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik — bukan emosi atau tekanan politik.
Di sisi legislatif, Rieke mendesak pemerintah dan DPR memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana turunan. Tujuannya jelas: mencegah tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. "Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," ujarnya.
Menurut Rieke, Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Namun kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh, melainkan ruang di mana kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup. Hukum tidak boleh jadi tembok yang membungkam suara rakyat, melainkan jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Putusan MK ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pidana di era KUHP baru. Ia menguatkan prinsip bahwa dalam negara hukum, kekuasaan memeriksa dan menuntut tidak bersifat absolut — apalagi ketika menyentuh hak konstitusional warga negara untuk bicara. Tantangan selanjutnya terletak pada konsistensi aparat penegak hukum menerjemahkan putusan ini ke dalam praktik sehari-hari, serta keberanian legislatif menyelesaikan harmonisasi UU ITE dengan KUHP tanpa menunggu kasus baru timbul.