Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) mempertanyakan arah besar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini masuk pembahasan legislatif. Menurut organisasi profesi tersebut, naskah beleid terbaru belum menyentuh akar persoalan perguruan tinggi serta nasib profesi dosen di tanah air.
Ketua ADAKSI Anggun Gunawan menegaskan bahwa regulasi seharusnya menjadi fondasi sistem pendidikan tinggi yang mampu menghadapi tantangan masa depan. Namun, draf saat ini dinilai hanya mengatur aspek penyelenggaraan secara prosedural tanpa mengakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar mendorong otonomi kampus melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan tersebut dimaksudkan memberi keluwesan tata kelola, tetapi berdampak pada berkurangnya tanggung jawab finansial negara terhadap operasional kampus.
Catatan dari Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelumnya menunjukkan kontribusi pemerintah hanya sekitar 18 persen dari total kebutuhan operasional kampus. Perguruan tinggi lain dengan status PTNBH maupun BLU menghadapi tekanan pendanaan serupa di tengah naiknya biaya pendidikan.
Di sisi lain, posisi dosen hingga kini masih melekat pada status aparatur sipil negara (ASN) dalam rezim birokrasi. Sistem penggajian pegawai negeri yang berlaku umum membuat lonjakan kesejahteraan sulit dilakukan secara merata di seluruh institusi.
Lemahnya fondasi filosofis dalam draf berpotensi memperparah ketimpangan antarwilayah. Perguruan tinggi negeri di luar Jawa mungkin kesulitan mencari pendanaan mandiri bila pusat makin mundur dari tanggung jawab utama pembiayaan.
Tanpa perubahan paradigma, pendapatan dosen akan terus bergantung pada tunjangan profesi, kinerja, dan tunjangan khusus yang penyalurannya belum merata. Situasi ini memicu orientasi akademisi bergeser mencari jabatan struktural demi kesejahteraan lebih baik.
Masyarakat luas ikut menanggung dampaknya karena mutu pengajaran dan riset bergantung pada kompetensi serta ketenangan kerja pengajar. Bila dosen terpaksa mengejar posisi birokrasi, kegiatan mengajar dan penelitian terabaikan sehingga generasi mendatang tertinggal dari negara lain.
"RUU Sisdiknas harus dibangun dengan filosofi pendidikan yang kuat, mengakar pada realitas masyarakat Indonesia, mampu mengatasi persoalan pendidikan tinggi saat ini, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan masa depan," ucap Anggun saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026.
Anggun menambahkan bahwa negara semakin melepaskan tanggung jawab finansial kepada perguruan tinggi melalui kebijakan otonomi dan klasterisasi. Ia menyinggung kondisi serupa di banyak PTN yang berstatus PTNBH maupun BLU sebagai bukti nyata pengurangan dukungan publik.
ADAKSI mengusulkan perubahan mendasar agar dosen diposisikan sebagai profesi tersendiri, bukan semata-mata pegawai pemerintah. Dengan status profesi, penghasilan dapat disesuaikan dengan tingkat pendidikan, kompetensi, dan tanggung jawab akademik yang diemban setiap pengajar.
Organisasi itu juga meminta rekrutmen dosen diperketat dengan menjadikan lulusan doktor sebagai kualifikasi dasar calon pengajar baru. Ke depan, pembahasan RUU di parlemen perlu memasukkan masukan organisasi dosen agar reformasi pendidikan tinggi tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif belaka.
Bila draf tetap mengabaikan pendanaan dan kesejahteraan, transformasi perguruan tinggi diprediksi jalan di tempat. Sinergi antara negara, kampus, dan dosen menjadi kunci menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi era disruptif dan persaingan global.