Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terhadap istri sirinya berinisial MAN (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Aiptu N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi temuan tersebut setelah dilakukan tes urine terhadap oknum anggota kepolisian tersebut.
Selain dugaan penganiayaan, kepolisian kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut. Penyidik berupaya melacak jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota tersebut guna mengetahui dari mana ia memperoleh sabu. Penyelidikan ini menjadi prioritas tambahan di samping proses hukum terkait tindak pidana kekerasan yang dilaporkan oleh korban.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan keji yang diterimanya ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami serangkaian perlakuan traumatis, mulai dari penyekapan, penganiayaan fisik, hingga pemaksaan konsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2022.
Salah satu tindakan sadis yang diungkapkan adalah penyiraman air keras terhadap korban. Pelaku sempat memanipulasi fakta dengan berbohong kepada pihak rumah sakit bahwa luka yang diderita korban akibat ledakan tabung gas. Korban selama bertahun-tahun bungkam karena terus-menerus mendapatkan intimidasi dan ancaman penyebaran konten asusila dari pelaku.
Menanggapi kasus ini, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Aiptu N. Oknum tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Kombes Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Meski penanganan internal dilakukan oleh Polda Jateng, proses hukum atas laporan pidana yang diajukan korban di Bareskrim Polri tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan tindak kekerasan domestik yang sistematis.