Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, membeberkan alasan di balik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mengatur tentang pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan pengamanan kepada jaksa selama menjalankan tugas. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik lantaran menjadi dasar hukum penjagaan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sekelompok prajurit TNI sebelumnya berjaga di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026. Penjagaan itu berlangsung saat Kepolisian RI sedang menelusuri kasus korupsi yang menjerat Febrie, sebelum yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.
Menurut Hasan, terbitnya Perpres 66/2025 bukan tanpa alasan mendesak. Presiden mengeluarkan surat keputusan tersebut demi menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan agar tidak ada gangguan operasional. Aturan ini menegaskan bahwa penegakan hukum di lapangan dapat didampingi oleh aparat TNI maupun Polri sesuai dengan kebutuhan situasi.
Pasal 9 dalam Perpres 66/2025 memuat detail teknis terkait pelindungan terhadap jaksa. Terdapat tiga bentuk perlindungan yang diberikan oleh TNI, yakni pengamanan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel untuk pengawalan jaksa, serta bentuk pelindungan lain yang bersifat strategis. Ketentuan ini memberikan payung hukum baru bagi intervensi militer dalam urusan sipil yang menyangkut penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membenarkan adanya penugasan pasukan di rumah Febrie. Ia menegaskan bahwa pengamanan puluhan personel militer tersebut murni dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung. Langkah itu diklaim telah dikoordinasikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Brigjen Nas membantah keras jika penjagaan TNI tersebut berkaitan erat dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi. Ia menekankan bahwa proses penggeledahan merupakan ranah kewenangan Polri yang berbeda secara operasional. Pernyataan ini seolah menepis kekhawatiran adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum dan keamanan.
Hadirnya tentara di tengah proses hukum sipil memunculkan diskursus baru mengenai batas peran TNI. Selama ini, doktrin pertahanan negara menempatkan militer pada sektor keamanan eksternal, sementara keamanan dalam negeri berada di tangan Polri. Perpres 66/2025 meruntuhkan sekat tersebut dengan memberi ruang bagi TNI mendukung kejaksaan secara langsung.
Dampak kebijakan ini sangat terasa bagi ekosistem penegakan hukum di Tanah Air. Pengamanan bersenjata dari TNI memberikan rasa aman bagi jaksa saat menangani perkara besar, namun di sisi lain memicu kekhawatiran akan militerisasi penanganan kasus. Masyarakat luas akan melihat apakah pendekatan ini benar-benar murni untuk perlindungan hukum atau berpotensi menimbulkan friksi baru.
Di sisi lain, Istana menegaskan komitmen kuat pemerintahan Prabowo dalam memberantas korupsi. Hasan Nasbi menuturkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan perang besar yang dicanangkan presiden sejak awal menjabat. "Jadi pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu, itu kan komitmen Presiden," ujarnya.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian pertama dari implementasi Perpres tersebut. Penetapan mantan pejabat tinggi Kejagung sebagai tersangka korupsi di tengah penjagaan TNI menunjukkan bahwa status tersangka tidak menghalangi proses hukum. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa permintaan pengamanan kejaksaan diproses tanpa melihat latar belakang sang jaksa yang sedang bermasalah.
Ke depan, pemanfaatan Perpres 66/2025 diprediksi akan menjadi prosedur standar bagi kejaksaan dalam menangani perkara berisiko tinggi. Koordinasi antara TNI, Polri, dan Kejagung akan semakin intensif agar tidak saling benturan di lapangan. Pemerintah tampaknya akan terus mengandalkan pendekatan gabungan ini untuk memastikan tidak ada gangguan fisik maupun intimidasi terhadap penegak hukum.
Tren keterlibatan militer dalam isu domestik non-perang kemungkinan besar akan meningkat seiring dengan arahan presiden. Langkah strategis ini menuntut transparansi lebih lanjut agar publik tidak salah memaknai niat baik perlindungan jaksa sebagai upaya lain. Penegakan hukum yang bersih harus tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya.