Internasional

AS Sanksi Kepala Hakim ICC, Escalasi Tekanan soal Perintah Tangkap Netanyahu

Ringkasan

  • Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye Senin (18/8) malam WIB, menanggapi investigasi pengadilan terhadap sekutu Israel.

Amerika Serikat mempertajam konfrontasi diplomatik dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan menerbitkan sanksi terhadap dua pejabat tertinggi badan hukum itu. Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan langkah ini melalui akun X-nya pada Senin (18/8) malam waktu Indonesia, menuduh kedua pejabat terlibat langsung dalam upaya mengejar pejabat negara non-anggota ICC.

Sanksi tersebut menargetkan Presiden ICC Tomoko Akane asal Jepang dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dari Senegal. Keduanya dilarang memasuki wilayah AS dan aset mereka di sistem keuangan Amerika dibekukan. Rubio menegaskan langkah ini merupakan bagian dari kampanye diplomatik yang sudah dimulai sejak Juli untuk "membongkar ancaman ICC terhadap kedaulatan AS".

Pemicu utama eskalasi ini adalah keputusan ICC pada 2024 yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pengadilan berbasis Den Haag menuduh Netanyahu melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Israel dan AS sama-sama tidak meratifikasi Statuta Roma, treaty pendirian ICC, sehingga menolak yurisdiksi pengadilan atas pejabat mereka.

Namun, ICC berargumen bahwa yurisdiksi mereka berlaku karena Palestina — yang menjadi negara pengamat di PBB — telah menerima keanggotaan ICC pada 2015. Kejahatan yang diduga terjadi di wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Kibbutz Israel, oleh karena itu masuk dalam jangkauan hukum pengadilan. Argumen hukum ini ditolak keras oleh Washington dan Tel Aviv.

Respons ICC terhadap sanksi terbaru datang cepat melalui pernyataan resmi yang dikutip AFP. Badan itu menilai sanksi AS "merusak supremasi hukum" dan memperingatkan: "Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko." Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran kalangan hukum internasional bahwa tekanan politik dapat melumpuhkan fungsi pengadilan penegak hukum humaniter.

Di dalam negeri AS sendiri, tekanan politik bermacam-macam. Wali Kota New York Zohran Mamdani — pejabat tertinggi kota paling padat di AS — meminta pemerintahan federal mematuhi perintah tangkap ICC terhadap Netanyahu. Permintaan ini menempatkan Administrasi Trump dalam posisi sulit: mengabaikan permintaan pejabat terpilih demokratis di kota paling berpengaruh AS, atau melanggar komitmen melindungi sekutu strategis di Timur Tengah.

Donald Trump menanggapi dengan tegas bahwa tidak akan "menangkap Netanyahu dengan cara atau bentuk apapun selama dia ada di AS". Pernyataan ini menguatkan narasi bahwa AS memprioritaskan kemitraan strategis dengan Israel di atas komitmen terhadap mekanisme keadilan internasional. Kritikus menilai standar ganda ini melemahkan kredibilitas AS saat menuntut akuntabilitas pelanggaran HAM di negara lain, seperti Rusia di Ukraine atau Myanmar.

Dampak jangka panjang sanksi ini bisa merusak legitimasi ICC sebagai satu-satunya pengadilan global permanen untuk kejahatan serius. Jika negara paling kuat dunia menolak kooperasi dan justru menghukum hakim yang menjalankan fungsi yudisial, negara-negara lain mungkin ikut mengabaikan keputusan pengadilan. Hal ini menciptakan preseden berbahaya bagi penegakan hukum humaniter global.

Bagi Indonesia yang meratifikasi Statuta Roma pada 2023 melalui UU No. 1 Tahun 2023, dinamika ini menimbulkan pertanyaan strategis. Sebagai negara anggota ICC, Indonesia memiliki kewajiban hukum melaksanakan perintah tangkap jika tersangka ICC berada di wilayahnya. Namun, realpolitik sering kali menimpa komitmen hukum. Kasus Netanyahu menjadi uji nyata: apakah Indonesia akan menahan Netanyahu jika ia berkunjung ke Jakarta, atau memilih pertimbangan diplomatik bilateral?

Kementerian Luar Negeri Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi soal sanksi AS terbaru. Namun, posisi prinsip Indonesia mendukung penyelesaian sengketa melalui hukum internasional telah diungkapkan berulang kali di forum multilateral. Tantangannya, Indonesia harus menyeimbangkan komitmen hukum internasional dengan hubungan bilateral yang kompleks — baik dengan AS sebagai mitra strategis maupun Palestina sebagai teman dekat Gerakan Non-Blok.

Ke depan, observator hukum internasional memprediksi ICC akan terus menerbitkan perintah tangkap untuk pelanggaran HAM serius, terlepas dari tekanan politik. Namun, efektivitas pengadilan sangat bergantung pada kehendak politik negara-negara anggota untuk mengeksekusi keputusan. Tanpa kekuatan polisi sendiri, ICC bergantung sepenuhnya pada kerjasama negara — yang kini diuji keras oleh sanksi AS.

Perkembangan ini juga memicu perdebatan akademis soal reformasi arsitektur keadilan global. Beberapa pakar menyarankan penguatan peran Mahkamah Internasional (ICJ) atau pembentukan tribunal ad hoc khusus, sementara lain berpendapat ICC perlu diperkuat dengan mekanisme eksekusi yang lebih mandiri. Konsensus global soal solusi terbaik belum tercapai.

Mengapa Ini Penting

Sanksi AS terhadap pejabat ICC menciptakan preseden berbahaya: negara superpower menghukum hakim internasional yang menjalankan fungsi yudisial. Bagi Indonesia sebagai negara anggota ICC baru (meratifikasi 2023), kasus ini menguji konsistensi komitmen hukum internasional versus realpolitik bilateral. Jika Indonesia tidak bersedia mengeksekusi perintah tangkap ICC atas pejabat asing yang berkunjung, kredibilitas ratifikasi Statuta Roma menjadi pertanyaan. Di sisi lain, menahan sekutu strategis seperti pejabat Israel atau AS berisiko merusak hubungan diplomatik vital. Dilema ini bukan sekadar teori — keputusan nyata akan menentukan posisi Indonesia di tatanan hukum global.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
19 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit