Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anak di hari pertama sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027. Tahun ajaran ini secara serentak dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, setelah libur panjang semester genap, di mana minggu pertama biasanya diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB bernomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Dalam suratnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mendampingi buah hati mereka.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini sama sekali tidak boleh mengurangi kualitas jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik. "Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan (work‑life balance)," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17/2026. "Gerakan ini merupakan langkah sederhana, namun dapat membawa dampak psikologis yang besar untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama sosok ayah, kepada anak," kata Rini.
Dengan pengaturan fleksibilitas kerja yang matang, ASN sebagai orang tua tetap dapat mendampingi anak di momen penting tersebut tanpa harus mengorbankan profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai mampu mendukung ketahanan keluarga sekaligus mengoptimalkan peran keluarga bagi pegawai ASN.
Implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan matang dari setiap instansi. Perusahaan harus mengatur jadwal kerja, memastikan layanan publik tetap berjalan, dan mungkin menggunakan sistem kerja jarak jauh atau pembagian shift agar tidak mengganggu operasional.
Di sisi yang lebih luas, kebijakan ini mencerminkan pergeseran menuju tata kelola pemerintahan yang lebih manusiawi di Indonesia. Ini mendukung kesetaraan gender dan keterlibatan orang tua, terutama ayah, dalam pendidikan anak, yang merupakan bagian dari transformasi digital yang berorientasi pada manusia.
Seiring dengan kemajuan transformasi digital di Indonesia, keseimbangan antara adopsi teknologi dan dukungan terhadap kebutuhan sosial seperti pendidikan anak menjadi semakin penting. Kebijakan ini dapat menjadi contoh bagaimana fleksibilitas kerja dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mempertahankan kualitas layanan publik.