Seorang atlet yang mewakili Tim Singapura kini harus berhadapan dengan hukum setelah dijatuhi dakwaan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Insiden yang memicu kontroversi ini dilaporkan terjadi ketika pelaku masih berusia 17 tahun. Mengingat status usia pelaku saat kejadian di bawah 18 tahun, identitasnya dilindungi secara hukum berdasarkan Children and Young Persons Act, sehingga namanya tidak dapat diungkap ke publik.
Pelaku yang kini telah menginjak usia 19 tahun tersebut menghadapi total tiga dakwaan serius, yakni dua dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan melakukan tindakan asusila terhadap anak dengan cara mencium bibir korban. Seluruh dakwaan ini berakar dari satu insiden tunggal yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024 di sebuah blok perumahan di kawasan Bukit Batok, Singapura. Berdasarkan catatan pengadilan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial sebelum insiden tersebut terjadi.
Proses hukum saat ini telah berjalan dengan pengadilan mengeluarkan perintah larangan publikasi atau gag order untuk melindungi identitas korban. Pihak berwenang sangat menekankan pentingnya menjaga privasi korban dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur agar tidak terjadi trauma tambahan akibat eksposur media yang berlebihan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, asosiasi olahraga terkait yang menaungi atlet tersebut menyatakan baru mengetahui perihal dakwaan ini pada 2 Juli lalu. Informasi tersebut diterima saat pelaku kembali menjalani persidangan untuk agenda lanjutan kasusnya. Pihak asosiasi menegaskan bahwa mereka memandang serius masalah etika dan perilaku seluruh atlet yang mewakili negara.
Sebagai langkah tegas, pihak asosiasi telah memutuskan untuk menangguhkan dukungan pendanaan atau carding support bagi atlet tersebut dengan segera, sambil menunggu hasil keputusan pengadilan serta tinjauan internal yang sedang dilakukan. Mereka menegaskan bahwa atlet Tim Singapura dituntut untuk selalu menjaga standar perilaku yang tinggi, dan tindakan disipliner akan segera diambil jika ditemukan pelanggaran terhadap standar tersebut.
Persidangan kasus ini saat ini telah ditunda hingga 30 Juli mendatang untuk proses hukum lebih lanjut. Jika nantinya terbukti bersalah dalam dakwaan pemerkosaan, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda atau hukuman cambuk. Sementara itu, untuk dakwaan tindakan asusila terhadap anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda maksimal S$10.000, atau kombinasi dari keduanya.