Seorang balita perempuan berinisial QSH (4) saat ini terbaring tak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Kondisi kritis tersebut merupakan dampak dari penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ibu tirinya, DM (19), di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tim medis RSUD Koja telah melakukan tindakan operasi pada bagian kepala korban akibat luka serius yang dideritanya. Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan bahwa QSH belum sadar setelah menjalani prosedur medis tersebut dan terus berada dalam pengawasan intensif tenaga kesehatan.
Kasus kekerasan ini terungkap ketika DM membawa QSH ke fasilitas kesehatan dengan dalih anak tersebut terpeleset di kamar mandi. Cerita itu seketika runtuh setelah tenaga medis menemukan sejumlah luka yang sama sekali tidak mungkin diakibatkan oleh insiden jatuh biasa. Pihak rumah sakit kemudian mengaktifkan protokol pelaporan karena curiga terhadap keterangan yang tidak konsisten.
Hasil visum sementara mencatat adanya luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada area bokong anak malang tersebut. Temuan fisik ini menjadi kunci awal bagi kepolisian untuk menyelidiki tindak pidana perlindungan anak.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa DM telah menghabisi masa kecil QSH dengan kekerasan sejak bulan Mei. Penganiayaan tersebut dilakukan DM dengan memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai sebagian tubuh anak tirinya memakai sikat gigi. Tindakan sadis ini dilakukan di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pertumbuhan seorang anak.
Motif di balik kekejaman DM berangkat dari niat mendisiplinkan korban. Namun, Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa tersangka juga melampiaskan rasa sakit hati terhadap perkataan suaminya kepada QSH. Ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui penderitaan putrinya selama berbulan-bulan.
Kasus ini menyeret kembali perhatian publik pada sistem pendampingan anak di tingkat keluarga dan lingkungan terdekat. Ketika pelaku merupakan pengasuh utama, mekanisme deteksi dini di masyarakat kerap tertutup rapat. Peran tenaga medis sebagai pelapor wajib dalam kasus ini patut menjadi standar operasional prosedur di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Ancaman kekerasan oleh orang tua tiri bukan sekadar tragedi domestik, melainkan kegagalan kolektif dalam melindungi generasi penerus. Di Indonesia, angka kekerasan terhadap anak kerap mencuat dari lingkungan terdekat. Kondisi psikologis pelaku yang merasa tertekan karena tanggung jawab pengasuhan tanpa dukungan memadai acap kali melahirkan pelampiasan amarah yang fatal.
Korban tidak mengalami siksaan sendirian. QSH tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang baru berusia satu tahun. Keberadaan balita lain di rumah yang sama menuntut intervensi sosial agar rantai kekerasan tidak berlanjut kepada anak yang lebih muda. Pemerintah daerah perlu menempatkan pekerja sosial untuk memantau kondisi kedua anak tersebut.
"Korban dilaporkan masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan terus berada dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja," ucap AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengenai kondisi terkini QSH. Pemantauan ketat di ruang PICU menjadi satu-satunya harapan bagi korban untuk bisa melewati masa kritisnya.
Di sisi lain, Kombes Ikhlas Putro Wasono menuturkan, "DM melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi." Penyidik masih membedah secara mendalam motif dan seluruh keterangan terkait untuk menguatkan jeratan hukum.
Atas perbuatannya, DM kini terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Ke depan, kepolisian akan terus mendalami rangkaian peristiwa dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat tinggal korban. Pemulihan fisik QSH membutuhkan waktu panjang, sementara trauma psikologis memerlukan penanganan khusus dari psikolog anak. Kasus Bekasi ini harus menjadi cambuk bagi masyarakat untuk berani melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga tetangga maupun kerabat.