Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah memanggil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik lagu berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat'. Pemanggilan ini merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah agar tetap berjalan sesuai koridor etika dan norma yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Saepul Bahri telah memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri di Jakarta pada Jumat (3/7) pagi. Kehadiran Bupati Purwakarta ini dilakukan sebagai bentuk kooperatif dalam menanggapi sorotan publik yang kian meluas terhadap karya seni yang diciptakannya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif selama kurang lebih delapan jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Tim pemeriksa yang dipimpin langsung oleh jajaran Itjen Kemendagri, termasuk Sekretaris Itjen dan para inspektur wilayah, mengajukan sebanyak 60 pertanyaan mendalam kepada Bupati terkait latar belakang, tujuan penciptaan, hingga mekanisme publikasi lagu tersebut yang dinilai menyinggung kelompok perempuan.
Dalam sesi klarifikasi tersebut, Saepul Bahri Binzein mengakui kekhilafan yang telah ia perbuat. Ia secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh lagu tersebut di tengah masyarakat. Bupati juga menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Menindaklanjuti proses ini, Itjen Kemendagri saat ini tengah menyusun laporan komprehensif mengenai hasil pemeriksaan. Laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan lebih lanjut, termasuk mengenai potensi pemberian sanksi administratif yang sesuai dengan regulasi berlaku.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi para pejabat publik di Indonesia mengenai batasan etika dalam berekspresi di ruang digital maupun karya seni. Mengingat kedudukan seorang kepala daerah yang menjadi panutan, setiap tindakan atau karya yang dihasilkan akan selalu mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas serta lembaga pengawas negara demi menjaga marwah jabatan dan stabilitas sosial.