Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini mencerminkan adanya praktik penyimpangan sistematis yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta yang memanfaatkan celah proyek negara demi keuntungan pribadi.
Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri. Selain itu, terdapat pula pihak swasta yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Terakhir, Kejagung menetapkan seorang perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru.
Peran Brigjen Lalu dalam skandal ini terungkap melalui instruksinya kepada saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan tersebut digunakan sebagai kendaraan untuk menjual wadah makanan atau 'food tray' (ompreng) kepada para mitra SPPG dengan harga yang telah dimanipulasi. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menentukan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak prosedural selama menjabat di BGN.
Selain kasus ompreng, penyidik Kejagung mendalami dugaan mark up besar-besaran pada pengadaan barang pendukung lainnya. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Proyek ini diduga kuat melanggar ketentuan kontrak karena tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati serta adanya penggelembungan harga yang signifikan.
Skandal ini semakin meluas dengan ditemukannya dugaan bancakan pada proyek pengadaan barang lainnya, yaitu 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inch. Keterlibatan pihak militer pun terendus, di mana seorang perwira berpangkat Kolonel TNI berinisial BU turut terseret dalam pusaran korupsi pengadaan motor listrik bersama dengan Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara secara masif. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi dari proyek yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan gizi masyarakat tersebut.