Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap jabatan serta gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Johan menekankan bahwa isu mengenai aliran dana dalam bentuk amplop dari kepala daerah tersebut kepada menteri perlu mendapatkan klarifikasi hukum yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut politikus PKS tersebut, KPK memiliki kewajiban untuk memastikan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur gratifikasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai hal ini tidak seharusnya hanya terjadi di ruang publik, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah agar fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.
Johan menambahkan bahwa penegakan hukum yang kredibel harus mencakup tiga elemen fundamental, yaitu kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta kemanfaatan bagi negara. Ia berharap KPK bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, terlepas dari jabatan tinggi yang disandang oleh pihak-pihak yang terseret.
Lebih lanjut, Johan menyoroti pentingnya proses hukum yang independen dan profesional. Ia menekankan bahwa integritas lembaga antirasuah sangat dipertaruhkan dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat setingkat menteri, sehingga diperlukan keberanian untuk melakukan klarifikasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK jika diperlukan. Ia menegaskan komitmen penuh kementeriannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, serta menyatakan bahwa sikap kooperatif ini merupakan bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum di Indonesia.