Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Temuan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lapangan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati sembilan drum yang diduga kuat berisi BBM subsidi, namun tidak menemukan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. Temuan tersebut terdiri dari tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih, dengan masing-masing kapasitas 200 liter.
Secara total, volume BBM yang berhasil disita oleh pihak kepolisian diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik barang bukti tersebut dan bagaimana alur distribusi ilegal tersebut bisa terjadi di wilayah hukum Nagan Raya.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan praktik serupa, demi menjaga hak masyarakat luas dalam mendapatkan akses energi yang tepat sasaran serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.