Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini mencuat setelah Afandin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7), yang mengungkap praktik lancung dalam sektor pendidikan daerah.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa tindakan korupsi di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Menurutnya, praktik ini sangat membebani orang tua siswa yang sudah terhimpit oleh tingginya biaya pendidikan nasional saat ini. P2G menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi kepala daerah.
Lebih lanjut, Satriwan menyoroti bahwa korupsi dalam pengadaan seragam sekolah merupakan cerminan buruk bagi dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran. Ketika institusi pendidikan dicemari oleh praktik suap, maka nilai-nilai moral yang diajarkan kepada siswa kehilangan esensinya.
Berdasarkan temuan KPK, Bupati Langkat Syah Afandin diduga mematok komisi atau fee sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek tersebut mencakup pengadaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman. Selain seragam sekolah, KPK juga menemukan indikasi suap terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan serta proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek. Selain itu, terdapat temuan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Atas perbuatannya, Afandin kini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
P2G mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proyek pengadaan di sektor pendidikan di seluruh Indonesia. Pihaknya juga mengimbau orang tua siswa agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau pungutan liar yang terjadi di sekolah, demi terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan murid.