Bisnis & Startup

Danantara Rencanakan Integrasi Sistem Whistleblowing BUMN dengan KPK

Danantara Rencanakan Integrasi Sistem Whistleblowing BUMN dengan KPK

Ringkasan

  • BPI Danantara berencana mengintegrasikan sistem whistleblowing BUMN dengan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan transparansi tata kelola perusahaan negara.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sistem yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor korporasi negara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa integrasi ini merupakan bagian dari komitmen besar lembaga dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seluruh BUMN di bawah naungan Danantara wajib terhubung secara sistemik dengan KPK agar setiap potensi pelanggaran dapat dipantau dan ditangani dengan standar integritas yang tinggi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Dony menekankan bahwa transparansi adalah fondasi utama dalam pengelolaan BUMN ke depan. Selain integrasi sistem pelaporan, Danantara juga berkomitmen penuh terhadap kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh jajaran pimpinan BUMN agar dilakukan secara tepat waktu dan akurat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa KPK sedang membangun infrastruktur digital yang memungkinkan seluruh laporan dari sistem WBS BUMN masuk secara langsung ke dalam basis data KPK. Dengan sistem ini, KPK akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi dan pemilahan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya, sehingga proses tindak lanjut menjadi lebih efektif.

Lebih lanjut, KPK mendorong Danantara untuk tidak sekadar menjadikan kerja sama ini sebagai formalitas administratif semata. KPK berharap ada pendampingan berkelanjutan dalam penguatan budaya antikorupsi. Salah satu langkah yang didorong adalah penempatan personel tersertifikasi di setiap unit kerja, seperti Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan tenaga ahli Corruption Risk Assessment (CRA).

Langkah-langkah preventif ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi dan prosedur operasional di BUMN tidak membuka celah bagi praktik koruptif. Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih bersih, profesional, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional dengan risiko hukum yang minimal.

Mengapa Ini Penting

Integrasi sistem pelaporan ini menandai pergeseran digital dalam pengawasan korporasi negara yang dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan meningkatkan kepercayaan investor. Bagi industri, langkah ini menetapkan standar tata kelola baru yang lebih ketat, menuntut profesionalisme lebih tinggi dalam manajemen risiko dan kepatuhan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
29 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit