Maxim Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian potongan komisi bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike. Kebijakan ini menetapkan besaran komisi aplikasi sebesar delapan persen yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata kelola pendapatan bagi pengemudi ojek daring.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menghormati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Keseimbangan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan harga layanan bagi masyarakat luas.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Maxim diketahui mematok besaran komisi yang bervariasi antara delapan hingga 15 persen, dengan rata-rata di angka 12 persen tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Dengan adanya aturan baru ini, Maxim menegaskan bahwa mereka tetap berupaya menjaga tarif perjalanan agar tetap kompetitif dan terjangkau bagi para pengguna setia mereka di seluruh penjuru Indonesia.
Pihak manajemen optimis bahwa penetapan komisi sebesar delapan persen akan memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi. Dengan potongan yang lebih rendah, pengemudi diharapkan dapat membawa pulang pendapatan bersih yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka selesaikan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi mitra pengemudi sekaligus memperkuat loyalitas mereka terhadap platform Maxim di tengah persaingan industri transportasi daring yang semakin ketat.
Selain fokus pada penyesuaian komisi, Maxim juga menegaskan bahwa standar layanan dan perlindungan pengguna serta mitra tetap menjadi prioritas utama. Melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), perusahaan akan terus memberikan santunan bagi mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah saat menggunakan layanan. Komitmen ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan tidak dikorbankan meskipun ada penyesuaian dalam skema pendapatan.
Kebijakan ini merupakan respon langsung dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut secara spesifik memangkas potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen. Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi daring di Indonesia dapat lebih terjamin dan terlindungi dari potongan komisi yang sebelumnya dianggap terlalu memberatkan.