Berita

DPR Jadwalkan Safari Politik Bahas Revisi UU Pemilu Saat Masa Reses

DPR Jadwalkan Safari Politik Bahas Revisi UU Pemilu Saat Masa Reses

Ringkasan

  • DPR RI akan memulai safari politik ke partai non-parlemen selama masa reses untuk menjaring masukan terkait revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk segera melakukan safari politik ke sejumlah partai non-parlemen. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam menghimpun masukan komprehensif terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang saat ini tengah disusun.

Dasco menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan masa reses anggota dewan, yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 22 Juli 2026. Menurutnya, periode reses akan dimanfaatkan sebagai momen kunjungan kerja spesifik guna memastikan seluruh aspirasi dari elemen partai politik di luar parlemen dapat terakomodasi dengan baik dalam draf revisi.

Dalam pelaksanaannya, Dasco dijadwalkan akan memimpin langsung rangkaian safari politik tersebut dengan didampingi oleh Komisi II DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan. Selain pimpinan, rombongan juga akan melibatkan perwakilan dari delapan fraksi yang ada di parlemen untuk memastikan keterwakilan suara partai politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menambahkan bahwa agenda ini sangat krusial untuk membedah berbagai isu strategis, seperti pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas presiden (presidential threshold), hingga penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di setiap dapil. Selain partai non-parlemen, DPR juga terus membuka ruang dialog dengan akademisi dan masyarakat sipil.

Saat ini, proses revisi UU Pemilu masih dalam tahap penyusunan naskah akademik di Komisi II DPR. Meski pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan untuk mengambil alih inisiatif jika pembahasan di DPR mengalami hambatan, pihak legislatif tetap menegaskan bahwa revisi ini merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Urgensi pembahasan ini semakin meningkat mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 harus segera dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika mengacu pada pola pemilu sebelumnya, tahapan krusial tersebut diperkirakan sudah harus berjalan pada pertengahan tahun 2027, sehingga penyelesaian regulasi menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas tahapan pemilu mendatang.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Pemilu merupakan pondasi hukum yang menentukan kualitas demokrasi dan stabilitas politik nasional di masa depan. Bagi masyarakat dan pelaku industri, kepastian aturan main pemilu sangat penting untuk memitigasi ketidakpastian regulasi yang dapat mempengaruhi iklim ekonomi dan investasi menjelang tahun politik.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit