Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah serius berupa sekolah yang kekurangan murid di berbagai daerah. Ia mendesak pemerintah, melalui kementerian terkait, untuk segera mengevaluasi dan menata ulang layanan pendidikan. Menurut Puan, langkah pertama adalah memetakan penyebab fenomena ini secara akurat agar kebijakan yang diambil benar‑benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Beberapa contoh konkret menunjukkan betapa meluasnya masalah ini. Di SD Negeri Purwoyoso 01, Kota Semarang, hanya tiga siswa baru yang diterima pada tahun ajaran 2026/2027, meskipun sekolah tetap menyelenggarakan MPLS. Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sekitar 60 sekolah masih kekurangan siswa baru hingga masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berakhir. Di Ponorogo, dua SDN hanya mendapat satu murid baru, sementara di Jember ratusan sekolah dasar negeri melaporkan kekurangan murid. Sebaliknya, sekolah di Gunung Kidul yang sebelumnya kekurangan siswa mulai menerima kembali peserta didik setelah dilakukan penataan ulang.
Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penurunan jumlah anak usia sekolah, perpindahan penduduk ke daerah lain, distribusi sekolah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan permukiman, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan sekolah negeri menjadi penyebab utamanya. Di beberapa wilayah, migrasi ekonomi membuat desa-desa mengalami kekosongan usia sekolah, sementara di perkotaan, orang tua mungkin memilih sekolah swasta karena alasan kualitas.
Puan mengusulkan agar pemerintah menyusun peta kebutuhan satuan pendidikan berbasis desa dan kecamatan. Peta ini harus mengintegrasikan data jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran, perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, jarak tempuh, kondisi geografis, dan proyeksi penduduk untuk minimal sepuluh tahun ke depan. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan sekolah mana yang perlu direvitalisasi, dikembangkan menjadi sekolah rujukan, digabungkan, atau dipertahankan karena perannya yang strategis dalam akses pendidikan masyarakat.
Kebijakan efisiensi, menurut Puan, tidak boleh mengorbankan hak anak. Jika penggabungan sekolah dianggap sebagai pilihan, pemerintah wajib memastikan ketersediaan transportasi sekolah yang aman. Hal ini penting agar jarak sekolah yang lebih jauh tidak menghambat akses pendidikan.
Dampak dari kekurangan murid tidak hanya terbatas pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada kesenjangan pendidikan antarwilayah. Anak-anak di daerah terpencil atau kurang berkembang berisiko kehilangan hak dasarnya untuk belajar. Di sisi lain, sekolah yang kelebihan kapasitas di daerah lain mungkin kesulitan mengakomodasi siswa karena keterbatasan sumber daya.
Puan juga menekankan bahwa penanganan harus mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. Pendekatan one‑size‑fits‑all tidak akan efektif karena setiap daerah memiliki karakteristik demografi, geografis, dan sosial yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Langkah selanjutnya adalah implementasi peta kebutuhan pendidikan secara nasional. Data yang akurat dan terkini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mulai dari penyesuaian zonasi, peningkatan infrastruktur, hingga program afirmatif untuk menarik siswa ke sekolah yang kekurangan. Pemantauan berkala juga diperlukan agar kebijakan tetap relevan dengan dinamika populasi.
Dalam jangka panjang, solusi ini diharapkan dapat menyeimbangkan distribusi siswa dan kapasitas sekolah, mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan, serta memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis data, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas di mana pun mereka berada dapat terpenuhi.