Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihak DPR RI akan melakukan serangkaian kunjungan kerja spesifik ke sejumlah partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di parlemen. Agenda ini dirancang khusus untuk menjaring aspirasi serta masukan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Kunjungan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, tepat setelah anggota legislatif memasuki masa reses. Menurut Dasco, masa reses ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh DPR untuk turun langsung ke lapangan guna berdialog dengan pimpinan parpol nonparlemen, memastikan bahwa proses penyusunan regulasi pemilu berjalan inklusif dan transparan.
Meski rencana ini telah dikonfirmasi, Dasco belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai daftar partai politik spesifik yang akan disambangi maupun detail teknis pelaksanaan kunjungan tersebut. Hingga saat ini, pihak DPR masih mematangkan jadwal dan koordinasi untuk memastikan dialog dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, telah memberikan bocoran terkait urgensi penyerapan aspirasi ini. Ia menekankan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerlukan masukan komprehensif agar dapat menjawab tantangan demokrasi di masa depan secara lebih adil dan akomodatif bagi seluruh pihak.
Beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup peninjauan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Selain itu, diskusi juga akan menyentuh isu teknis seperti penataan daerah pemilihan (dapil) serta penentuan batas jumlah kursi per dapil guna menjamin keterwakilan yang proporsional.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga berkomitmen untuk memasukkan berbagai isu krusial lainnya ke dalam draf RUU, termasuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan mekanisme netralitas bagi aparat selama masa kampanye, serta peningkatan efektivitas pengawasan pemilu. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meminimalisir potensi konflik dan pelanggaran dalam kontestasi demokrasi mendatang.