Nasional

DPR Sahkan 16 Undang-Undang Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

DPR Sahkan 16 Undang-Undang Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Ringkasan

  • Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan 16 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang selama periode 2025-2026, sekaligus menggarisbawahi komitmen legislasi yang selaras dengan UUD 1945.

Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan capaian legislasi parlemen selama Tahun Sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna khusus memperingati HUT ke-81 DPR, Selasa (1/9). Angka 16 undang-undang baru tersebut menjadi bukti produktivitas DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan rancangan peraturan yang menunggu sejak periode sebelumnya.

Puan menyampaikan bahwa selain 16 RUU yang sudah sah, masih ada 14 RUU lain yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan siap dilanjutkan di tahun sidang mendatang. Jumlah ini tidak mencakup sejumlah inisiatif legislasi yang masih dalam proses penyusunan di tingkat panitia dan badan legislasi.

Data yang dibacakan Puan menunjukkan antrean legislasi yang masih padat. Sebanyak 19 RUU sudah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR, 4 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, dan 27 RUU lainnya masih dalam penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan. Di luar itu, delapan ratifikasi konvensi internasional juga menunggu proses persetujuan parlemen.

Kepadatan agenda legislasi ini mencerminkan beban kerja DPR yang tidak ringan. Setiap RUU melewati proses panjang: inisiatif, pembahasan tingkat I dan II, hingga persetujuan bersama pemerintah dan pengesahan presiden. Faktanya, tidak semua RUU yang diajukan berhasil lolos hingga tahap akhir dalam satu periode sidang.

Di sisi lain, Puan juga membuka data perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang periode yang sama. Total 418 perkara dicatat, dengan rincian putusan antara 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 menunjukkan dinamika hukum yang kompleks. Tiga perkara dikabulkan seluruhnya, 32 dikabulkan sebagian, sementara mayoritas — 105 perkara — ditolak dan 185 tidak dapat diterima.

Angka perkara yang ditarik kembali (80) dan yang gugur (12) serta satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang, menambah gambaran betapa ketatnya uji materi di hadapan pengadilan konstitusi. Ini juga menegaskan bahwa tidak setiap produk legislasi DPR kebal dari tantangan yudikial.

Puan menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan legislasi yang memiliki kepastian hukum, legitimasi kuat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini datang di tengah kritik publik soal kualitas sejumlah undang-undang yang dinilai buru-buru disahkan tanpa kajian mendalam.

Para pengamat hukum tata negara menilai capaian 16 UU dalam satu tahun sidang cukup realistis mengingat kompleksitas proses legislasi di Indonesia. Namun, mereka menilai kualitas substansi lebih penting dari kuantitas. Beberapa UU yang baru disahkan masih menyimpan potensi uji materi di MK jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Antrean 14 RUU di tahap Pembicaraan Tingkat I menjadi tugas berat untuk kepemimpinan DPR periode selanjutnya. Di antara RUU tersebut diharapkan ada yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, ekonomi digital, dan perlindungan data pribadi — isu-isu yang dinilai mendesak oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan membutuhkan koordinasi antar komisi dan badan anggaran. Proses ini seringkali menjadi bottleneck karena perbedaan pandangan antar fraksi maupun dengan pemerintah soal substansi dan dampak fiskal.

Ratifikasi delapan konvensi internasional juga menuntut perhatian serius. Setiap ratifikasi berarti Indonesia mengikat diri pada standar hukum global, yang kemudian harus diimplementasikan ke dalam regulasi nasional. Keterlambatan ratifikasi bisa memengaruhi reputasi diplomatik dan akses kerja sama internasional.

Ke depan, tantangan DPR bukan hanya menyelesaikan jumlah RUU, tapi memastikan setiap produk hukum benar-benar side-by-side dengan kebutuhan rakyat. Masyarakat kini lebih kritis dan tidak segan menuntut transparansi proses legislasi, termasuk keterbukaan naskah akademik dan hasil konsultasi publik.

Dengan berakhirnya Tahun Sidang 2025-2026, bola kini ada di tangan pemimpin DPR terpilih periode 2024-2029. Mereka dihadapkan pada warisan antrean legislasi yang menumpuk, serta tekanan untuk menghasilkan undang-undang yang tidak hanya sah secara prosedural, tapi juga substansial dan responsif.

Mengapa Ini Penting

Capaian 16 UU dalam setahun sidang tampak modus, namun antrean 14 RUU di tahap lanjut dan 27 RUU dalam penyusunan menunjukkan beban kerja DPR yang masif ke depan. Lebih kritis lagi, data 418 perkara uji materi di MK — dengan mayoritas ditolak atau tidak diterima — mengindikasikan kualitas legislasi yang masih rawan tantangan konstitusional. Bagi masyarakat, ini berarti undang-undang yang berlaku hari ini bisa berubah besok jika MK mengabulkan gugatan. Transparansi proses pembuatan UU, mulai dari naskah akademik hingga konsultasi publik, menjadi tolak ukur apakah DPR benar-benar menghasilkan hukum yang melindungi warga, bukan sekadar mengejar target kuantitas.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "DPR Sahkan 16 Undang-Undang Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026"?

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan 16 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang selama periode 2025-2026, sekaligus menggarisbawahi komitmen legislasi yang selaras dengan UUD 1945.

Mengapa Nasional ini penting?

Capaian 16 UU dalam setahun sidang tampak modus, namun antrean 14 RUU di tahap lanjut dan 27 RUU dalam penyusunan menunjukkan beban kerja DPR yang masif ke depan. Lebih kritis lagi, data 418 perkara uji materi di MK — dengan mayoritas ditolak atau tidak diterima — mengindikasikan kualitas legislasi yang masih rawan tantangan konstitusional. Bagi masyarakat, ini berarti undang-undang yang berlaku h

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
1 September 2026
Waktu Baca
4 menit