Bisnis & Startup

DPRD Bandung Percepat Transformasi BPR Syariah Jadi Perseroda

Ringkasan

  • DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Daerah mempercepat pembahasan Raperda perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda untuk memenuhi regulasi OJK dan memperbaiki kinerja bank daerah.

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Daerah menggencarkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus menjawab tantangan internal yang selama ini menghantui bank milik daerah tersebut.

Anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W. menegaskan bahwa transformasi ini bukan pilihan melainkan kewajiban hukum. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda. "Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK," ujar Eko saat dikonfirmasi.

Latar belakang mendesak ini muncul karena sejumlah daerah lain telah lebih dulu menyelesaikan transformasi serupa. Kota Bandung dinilai terlambat dalam menyesuaikan struktur badan hukum bank miliknya. Kendati demikian, Eko menilai keterlambatan ini justru menjadi momentum untuk tidak sekadar mengubah nomenklatur, melainkan menata ulang fundamental perusahaan.

Struktur Perseroda menawarkan keuntungan strategis dibandingkan bentuk BPR konvensional. Pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen, namun struktur kepemilikan terbuka memungkinkan penyertaan modal dari pihak lain. Hal ini membuka akses permodalan yang lebih luas untuk menopang ekspansi bisnis.

Namun, DPRD menyadari bahwa perubahan status hukum saja tidak cukup. Sejumlah masalah internal masih menjadi catatan kritis, di antaranya tingginya Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Tata kelola dan manajemen yang lemah serta kinerja operasional yang belum optimal turut menjadi beban yang harus diselesaikan seiring proses transformasi.

Posisi kepemimpinan yang saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) menjadi sorotan tersendiri. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan strategis. DPRD menilai transformasi ke Perseroda harus dibarengi dengan penetapan kepemimpinan tetap yang profesional dan memiliki mandat jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, DPRD mempelajari keberhasilan BPR milik daerah lain dalam berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPR Kota Bekasi catat menyetorkan sekitar Rp 7 miliar per tahun, sedangkan BPR Kabupaten Sidoarjo mampu mengirimkan kontribusi sekitar Rp 10 miliar per tahun. Bandung yang memiliki potensi ekonomi jauh lebih besar justru belum mampu mencapai angka serupa.

"Bandung belum bisa memberikan kontribusi PAD sebesar itu. Transformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan," tegas Eko. Targetnya, setelah transformasi dan pembenahan berjalan optimal, BPR Syariah Bandung bisa menjadi penyumbang PAD yang signifikan.

Pembahasan Raperda saat ini juga mencakup penguatan tata kelola korporat, struktur permodalan, hingga strategi peningkatan kinerja operasional. DPRD berkomitmen merampungkan proses legislasi ini secepatnya agar transformasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal regulasi.

Langkah Bandung ini mencerminkan tren nasional transformasi bank milik daerah menuju struktur perseroan terbatas. OJK mendorong konsolidasi dan penguatan permodalan agar bank daerah tahan banting dan profesional. Perseroda menjadi wadah hukum yang lebih fleksibel untuk menarik investasi strategis sambil menjaga kendali daerah.

Ke depan, tantangan terbesar bukanlah proses legislasi melainkan eksekusi pasca-transformasi. Penurunan NPL, rekrutmen manajemen profesional, serta pengembangan produk syariah inovatif akan menentukan apakah BPR Syariah Bandung benar-benar lahir baru atau hanya berganti nama. Masyarakat Bandung berhak menantikan bank daerah yang tidak hanya sehat secara regulasi, tapi juga memberikan manfaat nyata.

Mengapa Ini Penting

Transformasi BPR Syariah Bandung jadi Perseroda bukan sekadar ganti nama, tapi uji nyata kemampuan daerah mengelola aset keuangan secara profesional. Jika gagal, Bandung kehilangan potensi miliaran rupiah kontribusi PAD setiap tahunnya — uang yang seharusnya untuk pembangunan publik. Lebih jauh, kasus ini jadi cerminan bagaimana daerah-daerah lain menjawab tekanan regulasi OJK: apakah hanya memenuhi administrasi, atau benar-benar memperbaiki tata kelola hingga ke akar masalah NPL dan manajemen. Keberhasilan Bandung nanti bisa jadi teladan atau peringatan bagi ratusan BPR milik daerah se-Indonesia yang menghadapi tekanan serupa.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
17 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit