Nasional

DPRD DKI Desak Revisi UU DKJ Pertahankan Kursi Legislatif Jakarta

DPRD DKI Desak Revisi UU DKJ Pertahankan Kursi Legislatif Jakarta

Ringkasan

  • Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco mendesak revisi UU DKJ masuk Prolegnas untuk mempertahankan 106 kursi DPRD agar keterwakilan masyarakat Jakarta tetap terjaga selama masa transisi ibu kota.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco, secara resmi mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengamankan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta agar tidak mengalami penyusutan drastis dari 106 kursi menjadi 85 kursi pada periode mendatang.

Basri menegaskan bahwa urgensi revisi tersebut terletak pada Pasal 11 ayat 3 UU DKJ. Tanpa adanya perubahan regulasi, jumlah anggota legislatif di Jakarta berisiko mengikuti formula umum yang berlaku di provinsi lain, yang secara otomatis memangkas keterwakilan rakyat di Parlemen Kebon Sirih. Saat ini, jumlah 106 kursi masih mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007, yang memberikan kekhususan bagi Jakarta sebagai ibu kota negara.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007, terdapat ketentuan Pasal 12 ayat 4 yang memberikan diskresi bagi Jakarta untuk menetapkan jumlah anggota DPRD maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk. Namun, ketentuan krusial tersebut justru hilang dalam UU DKJ yang baru. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang membuat KPU nantinya akan menggunakan formula standar dalam menentukan jumlah kursi di Jakarta.

Ketegangan ini bermula dari ketidakpastian status ibu kota. Basri berargumen bahwa selama perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres), maka kekhususan Jakarta sebagai ibu kota harus tetap dipertahankan. Menurutnya, hak keterwakilan masyarakat Jakarta di parlemen daerah merupakan aspek fundamental yang tidak boleh dikurangi hanya karena transisi status administratif yang belum final secara hukum.

Dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10), pimpinan DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa tuntutan ini bukanlah upaya untuk mendapatkan privilese berlebih. Mereka hanya ingin memastikan keadilan representasi tetap terjaga. Basri menyatakan bahwa jika suatu saat nanti status Jakarta resmi berubah, baik secara de jure maupun de facto, maka Jakarta baru layak diperlakukan sama seperti provinsi lainnya, termasuk dalam hal pemilihan wali kota dan bupati secara langsung.

Dampak dari penurunan jumlah kursi ini cukup signifikan terhadap dinamika politik lokal. Berkurangnya jumlah anggota legislatif berarti beban kerja per wakil rakyat akan semakin berat, sementara jangkauan aspirasi masyarakat Jakarta yang sangat kompleks dan padat penduduk berpotensi tidak terakomodasi secara maksimal. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi partai politik yang harus melakukan penyesuaian strategi elektoral lebih awal.

KPU juga telah memberikan sinyal bahwa perubahan regulasi ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu dilaksanakan. Tenggat waktu tersebut menjadi acuan mutlak agar KPU dapat menyusun regulasi teknis pemilihan anggota DPRD dengan tepat. Keterlambatan revisi UU DKJ akan berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu dalam mengatur alokasi kursi di tiap daerah pemilihan.

Analisis kebijakan menunjukkan bahwa polemik ini mencerminkan tantangan transisi besar-besaran dari model pemerintahan ibu kota menuju model pemerintahan provinsi khusus. Ketidaksinkronan antara regulasi lama dan baru seringkali menyisakan celah yang justru menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah pusat perlu memberikan kepastian hukum agar dinamika politik di Jakarta tetap stabil selama masa transisi.

Basri berharap Baleg DPR RI dapat merespons aspirasi ini dengan cepat demi kebaikan pembangunan Jakarta ke depan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi ini di tingkat pusat agar hak konstitusional warga Jakarta dalam mendapatkan wakil rakyat yang proporsional tetap terjamin. Baginya, mempertahankan jumlah 106 kursi adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap konstituen.

Ke depannya, jika revisi ini tidak terealisasi, Jakarta akan menghadapi tantangan baru dalam konfigurasi politik daerah. Pengurangan kursi legislatif bukan sekadar angka, melainkan perubahan struktur kekuasaan yang berdampak pada pengambilan keputusan strategis di tingkat provinsi. Masyarakat kini menanti apakah DPR RI akan memprioritaskan revisi ini dalam Prolegnas sebagai bentuk apresiasi terhadap status transisi Jakarta.

Sebagai catatan, perdebatan mengenai jumlah kursi ini juga sempat meluas ke usulan penambahan anggota hingga 180-220 kursi saat rapat di Baleg DPR sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada aspirasi yang sangat dinamis di internal DPRD DKI Jakarta terkait bagaimana seharusnya parlemen daerah merepresentasikan kebutuhan warga Jakarta yang kian berkembang pesat di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menyangkut hak representasi politik jutaan warga Jakarta di tengah masa transisi status ibu kota. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menciptakan kekosongan hukum yang mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Isu ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia mengenai pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan saat melakukan perubahan status administratif wilayah yang bersifat masif agar tidak merugikan keterwakilan publik.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "DPRD DKI Desak Revisi UU DKJ Pertahankan Kursi Legislatif Jakarta"?

Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco mendesak revisi UU DKJ masuk Prolegnas untuk mempertahankan 106 kursi DPRD agar keterwakilan masyarakat Jakarta tetap terjaga selama masa transisi ibu kota.

Mengapa Nasional ini penting?

Berita ini krusial karena menyangkut hak representasi politik jutaan warga Jakarta di tengah masa transisi status ibu kota. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menciptakan kekosongan hukum yang mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Isu ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia mengenai pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan saat melakukan perubahan status admin

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
3 jam lalu
Waktu Baca
5 menit