Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa, 14 Juli 2026.
Keputusan ini menandai tahapan akhir dari siklus pertanggungjawaban keuangan pemerintah provinsi yang wajib dilaksanakan setiap tahun. Pengesahan perda ini sekaligus menjadi payung hukum formal atas seluruh realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah berjalan selama tahun anggaran 2025.
Dalam konteks regulasi, mekanisme pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap kepala daerah di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD guna memperoleh evaluasi dan persetujuan akhir.
Di Jawa Barat, proses legislasi ini tidak berjalan tanpa dinamika. DPRD melalui panitia khusus melakukan serangkaian rapat kerja dan evaluasi mendalam terhadap program kerja pemerintah provinsi. Tujuannya agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar terserap sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang telah disepakati.
Kendati demikian, latar belakang pengesahan ini erat kaitannya dengan upaya pemulihan dan percepatan ekonomi di tingkat lokal. Mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan kontribusi produk domestik regional bruto terbesar di Indonesia, tata kelola keuangan yang sehat menjadi krusial bagi stabilitas makro nasional.
Sementara itu, dari perspektif tata kelola pemerintahan, pengesahan perda pertanggungjawaban ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan transparansi terkait alokasi anggaran, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, bagi ekosistem pembangunan daerah, kejelasan pertanggungjawaban finansial memudahkan masuknya investasi swasta. Investor menilai rasio belanja publik dan efektivitas penyerapan anggaran sebagai indikator iklim usaha yang kondusif. Jawa Barat dengan populasi terbesar di Indonesia tentu menjadi barometer penting bagi pergerakan modal nasional.
Secara nasional, perbandingan dengan provinsi lain menunjukkan bahwa daerah yang mengesahkan perda pertanggungjawaban tepat waktu cenderung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri yang dapat menaikkan peringkat daya saing daerah di mata pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran legislatif. "Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini," ujar Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa seluruh saran dan gagasan dari DPRD akan dijadikan sebagai masukan evaluasi atas kekurangan pengelolaan pembangunan. "Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap DPRD yang memahami kondisi pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk juga kondisi keuangan daerahnya saat ini," tambahnya. Ia berharap eksekutif dan legislatif melangkah bersama agar pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu dan berdampak kuat pada kesejahteraan masyarakat.
Mengutip proses sidang, sebelum pengesahan, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, membacakan keputusan Ranperda menjadi Perda. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai bentuk legalitas politik dan administratif yang mengikat.
Menyongsong tahun anggaran berikutnya, pemerintah provinsi dan DPRD Jabar dihadapkan pada tugas menyusun APBD dengan pendekatan yang lebih efektif. Fokus utama tentunya adalah mengimplementasikan berbagai program strategis yang berimplikasi langsung pada peningkatan taraf hidup warga, sejalan dengan visi kesejahteraan yang digaungkan oleh KDM.