Nasional

DPRD Jabar Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ringkasan

  • DPRD Jawa Barat mengesahkan Perda P2APBD 2025 di Bandung, 14 Juli 2026, setelah ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa, 14 Juli 2026. Pengesahan tersebut menandai akhir proses pertanggungjawaban fiskal pemerintah provinsi atas belanja dan pendapatan selama tahun buku lalu.

Penetapan dilakukan melalui pembacaan keputusan oleh Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Jabar, Iman Tohidin, yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan dewan serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dengan demikian, dokumen P2APBD resmi berstatus hukum tetap dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

Mekanisme persetujuan perda pertanggungjawaban merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan kepala daerah melaporkan realisasi APBD kepada legislatif setiap tahun. Tahapan ini menjadi instrumen kontrol agar penggunaan uang rakyat sesuai rencana dan tidak menyimpang dari prioritas pembangunan daerah.

Di Jawa Barat, proses ini juga beririsan dengan dinamika fiskal nasional yang sedang mengetat. Penurunan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKD) dari pemerintah pusat membuat sejumlah provinsi harus merombak skala prioritas agar layanan dasar tidak terhenti. Jabar termasuk wilayah yang cukup terdampak karena beban penduduk dan kebutuhan infrastrukturnya besar.

Kemandirian fiskal menjadi kunci bagi provinsi dalam merespons tekanan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan bahwa rasio kemandirian fiskal daerah mencapai 63 persen meski alokasi TKD berkurang. Angka itu menunjukkan mayoritas pendapatan daerah berasal dari pajak dan retribusi lokal, bukan bergantung pada pusat.

Stabilitas anggaran inilah yang kemudian menjadi dasar klaim Pemprov Jabar tetap bisa membangun. Herman menegaskan bahwa berbagai proyek infrastruktur dan program pelayanan publik tetap berjalan kendati situasi fiskal nasional tidak sepenuhnya menguntungkan. Bagi masyarakat, hal ini berarti akses pendidikan dan kesehatan diharapkan tidak mengalami degradasi.

Dampak dari disahkannya perda ini melampaui sekadar administratif. Legalitas pertanggungjawaban memberi kepastian hukum bahwa eksekutif telah menggunakan anggaran sesuai koridor. Tanpa pengesahan, posisi gubernur secara politis rentan digugat karena tidak memenuhi kewajiban lapor tahunan.

Bagi ekosistem pemerintahan daerah lain di Indonesia, langkah Jabar memberi contoh bagaimana provinsi dengan beban demografis tinggi bisa menjaga rasio kemandirian di atas 60 persen. Provinsi seperti Jatim dan Jateng dengan profil serupa dapat membandingkan efektivitas penyerapan anggaran dan ketahanan fiskalnya.

Herman Suryatman menuturkan, jika terjadi disrupsi APBD ke depan, pihaknya akan terus mengkaji bersama forum pimpinan daerah dan DPRD. Kesepakatan utama adalah mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan serta pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Pimpinan sepakat optimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan. Dan APBD adalah alatnya,” ujar Herman.

Ke depan, fokus Pemprov Jabar akan tertuju pada menjaga stabilitas tersebut di tengah ancaman pelemahan ekonomi global. Penguatan pajak daerah dan efisiensi belanja menjadi dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan jika kemandirian 63 persen ingin dipertahankan.

Tren penyusunan APBD berbasis pelayanan dasar juga diproyeksikan makin kuat menjelang tahun politik. Legislatif dan eksekutif di Jabar dipastikan akan menggunakan dokumen pertanggungjawaban ini sebagai modal argumen saat membahas rancangan anggaran baru.

Mengapa Ini Penting

Sahnya perda ini memperlihatkan bahwa daerah dengan kemandirian fiskal di atas 60 persen mampu meredam guncangan akibat pemotongan transfer pusat, pelajaran penting bagi provinsi lain. Masyarakat luas terbukti masih bisa mendapat layanan dasar bila eksekutif dan legislatif sepakat mengutamakan anggaran produktif. Transparansi pertanggungjawaban tahunan seperti ini menjadi filter korupsi dan inefisiensi yang kerap tersembunyi di pos belanja daerah. Ke depan, stabilitas fiskal Jabar dapat menjadi penyangga ekonomi Pulau Jawa bila tekanan global berlanjut.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit