Nasional

DPRD Kawal PTSL, 22 Warga Tambora Terima Sertifikat Tanah

Ringkasan

  • 22 warga Jakarta Barat terima sertifikat PTSL Rabu ini dari BPN berkat kawalan DPRD DKI.

Sebanyak 22 warga Jakarta Barat menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu ini. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawalan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta terhadap warga yang belum menyelesaikan kepemilikan legal lahannya.

Anggota Pansus sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Jamilah Abdul Gani, menyatakan bahwa pembentukan pansus langsung diikuti koordinasi dengan seluruh jajaran BPN di ibu kota. Hasilnya, 22 sertifikat untuk warga Jakarta Barat bisa diserahkan hari ini. Ia menekankan bahwa angka tersebut baru permulaan mengingat masih banyak warga yang berkas pengurusannya tertunda.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang berjalan sejak beberapa tahun lalu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah warga. Di Jakarta, kebutuhan akan sertifikasi ini cukup mendesak karena banyak bidang tanah yang belum memiliki dokumen resmi, sehingga rawan sengketa dan penggusuran tanpa ganti rugi layak.

Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI dibentuk sebagai respons atas keluhan warga yang mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat. Koordinasi antara legislatif dan BPN diharapkan memangkas birokrasi serta memastikan warga tidak terlantar dalam proses administratif yang panjang.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa PTSL adalah program unggulan nasional. Namun, ia mengakui penyelesaiannya belum merata. Iin meminta camat dan lurah di wilayahnya aktif mengecek warga yang masih membutuhkan sertifikat serta yang berkasnya tertahan.

Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, membenarkan masih ada peserta PTSL yang belum tuntas karena persyaratan tidak lengkap. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD agar masyarakat dibimbing melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Prinsipnya, status tanah harus clear and clean secara yuridis.

Bagi warga Jakarta, kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar administrasi. Dokumen itu menjadi jaminan saat mengakses kredit perbankan, menghindari konflik tetangga, serta melindungi aset dari klaim pihak lain. Ketidakpastian status tanah selama ini menjadi penghambat ekonomi mikro di permukiman padat.

Secara nasional, PTSL telah menjangkau jutaan bidang sejak diluncurkan. Di Jakarta Barat sendiri, sejak 2017 program ini merampungkan 41.724 bidang tanah. Angka tersebut menunjukkan capaian besar, namun selisih dengan jumlah penduduk dan bidang yang belum tersentuh masih menjadi pekerjaan rumah.

Jamilah menegaskan komitmen pansus untuk terus mengawal proses tersebut. Menurutnya, penyerahan 22 sertifikat hari ini harus diikuti percepatan di wilayah lain yang masih menyisakan antrean panjang. "Oleh karena itu, Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta akan terus kawal prosesnya," tutur dia.

Sementara itu, Iin memperingatkan bahwa pekerjaan rumah terbesar ada di tingkat kelurahan. "PR-nya masih banyak, di beberapa wilayah lain masih ada yang belum. Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai," tegasnya.

Shinta menambahkan bahwa sebagian peserta kurang melengkapi persyaratan sehingga proses terhenti. Kolaborasi dengan DPRD diharapkan memberi edukasi langsung kepada warga supaya kekurangan dokumen segera tertutup. Dengan begitu, target penyelesaian PTSL di Jakarta Barat dapat disegerakan.

Ke depan, Pansus DPRD bersama BPN dan pemkot akan memperluas pendampingan ke kecamatan dengan tingkat penyelesaian rendah. Masyarakat diimbau proaktif menyerahkan bukti kepemilikan awal dan surat pengantar lingkungan. Tren pengawalan legislatif terhadap PTSL diperkirakan makin kuat seiring dorongan reforma agraria di ibu kota.

Langkah nyata berupa penyerahan 22 sertifikat hari ini menjadi sinyal bahwa koordinasi antarlembaga mulai membuahkan hasil. Kendati kecil secara angka, pencapaian tersebut membuka jalan bagi ribuan warga Jakarta Barat lainnya untuk segera memperoleh hak legal atas tanahnya.

Mengapa Ini Penting

Kepastian kepemilikan tanah melalui PTSL berdampak langsung pada stabilitas ekonomi rumah tangga miskin kota karena sertifikat menjadi agunan kredit produktif. Pengawalan legislatif seperti di Jakarta Barat dapat menjadi model nasional untuk menekan lambatnya penyelesaian berkas akibat syarat tak lengkap. Tanpa intervensi aktif, ketimpangan dokumentasi tanah di perkotaan padat akan terus memicu penggusuran dan sengketa berkepanjangan. Program ini juga selaras dengan target nasional percepatan sertifikasi yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN hingga 2027.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit