Internasional

Dua Wanita di Singapura Didakwa Gelapkan Dana Bank Senilai S$1,7 Juta untuk Judi

Dua Wanita di Singapura Didakwa Gelapkan Dana Bank Senilai S$1,7 Juta untuk Judi

Ringkasan

  • Dua wanita di Singapura didakwa atas penggelapan dana bank sebesar S$1,7 juta yang digunakan untuk judi dan melunasi utang pribadi.

Otoritas Singapura dijadwalkan akan menjerat dua orang wanita ke meja hijau pada Rabu (1/7) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana bank senilai lebih dari S$1,7 juta atau setara dengan US$1,3 juta. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk melunasi utang pribadi serta membiayai aktivitas perjudian ilegal dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Singapura (SPF), tersangka utama merupakan seorang mantan manajer cabang bank yang kini berusia 65 tahun. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang tunai langsung dari brankas bank tempatnya bekerja selama periode Mei 2021 hingga Agustus 2022. Total dana yang diselewengkan mencapai S$1.729.000.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan praktik manipulasi data untuk menutupi jejak kejahatannya. Kepolisian mengungkapkan bahwa mantan manajer tersebut memalsukan catatan buku kas bank sebanyak sedikitnya 206 kali agar tindakan ilegalnya tidak terdeteksi oleh sistem audit internal maupun pengawasan bank selama lebih dari satu tahun.

Investigasi kepolisian yang dimulai sejak September 2022 mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil penggelapan tersebut dialirkan kepada seorang wanita lain yang berusia 36 tahun. Meski hubungan spesifik antara kedua wanita tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian, temuan menunjukkan adanya aliran dana masif yang digunakan untuk kepentingan perjudian.

Wanita yang lebih muda tersebut dilaporkan menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain di kasino lokal dan platform judi daring ilegal. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa antara Desember 2021 hingga September 2022, ia telah mencairkan dana sebesar S$1.521.509 di kasino lokal serta mentransfer S$790.106 ke berbagai rekening pihak ketiga untuk aktivitas judi daring.

Kedua tersangka akan menghadapi berbagai dakwaan hukum yang berat, termasuk pencucian uang dan keterlibatan dalam perjudian jarak jauh ilegal. Mantan manajer cabang tersebut dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Section 408 KUHP Singapura, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda. Sementara itu, rekan wanitanya juga menghadapi dakwaan terkait penggunaan dana hasil tindak pidana dan perjudian ilegal.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas sistem kontrol internal dan audit pada lembaga keuangan untuk mencegah manipulasi data oleh orang dalam (insider threat). Bagi industri perbankan di Indonesia, insiden ini menjadi pengingat krusial akan perlunya pengawasan ketat terhadap transaksi mencurigakan dan pentingnya sistem deteksi dini berbasis teknologi untuk mencegah kerugian finansial akibat tindak pidana perbankan.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
2 menit